HEADLINE

Setya Novanto Diboyong ke Penjara Sukamiskin Bandung

Setya Novanto Diboyong ke Penjara Sukamiskin Bandung

KBR, Jakarta - Terpidana perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akan dijebloskan ke penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya memastikan seluruh proses administrasi sudah lengkap. Ia mengatakan, kliennya akan diboyong dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (4/5/2018).

"Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan terhadap beliau. Terus administrasi dari JPU ke jaksa eksekusi juga sudah disiapkan hanya tinggal serah terima, tanda tangan. Diperkirakan jam 13.30 atau 14.00 WIB berangkat dari sini (Jakarta)," kata Firman di depan Rutan KPK, Jumat (4/5/2018).

Firman mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan pagi tadi menunjukkan Novanto dalam kondisi sehat. Menurutnya, Setya Novanto pasrah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

"Beliau tegar lah. Kepada teman-teman juga bilangnya mau nyantri."

Namun Firman belum mengetahui kliennya akan ditempatkan di blok mana di Lapas Sukamiskin. Ia mengatakan, biasanya terpidana yang baru masuk lapas akan diorientasi terlebih dahulu. "Saya belum tahu beliau dipenjara satu sel sama siapa," katanya.

Sementara keluarga Novanto tidak akan mengantar dari Rutan KPK. Menurut Firman, istri Novanto dan beberapa anggota keluarga akan menunggu di Lapas Sukamiskin.

Dalam perkara ini, bekas Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun pidana penjara. Selain itu, Novanto juga dipidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Politikus Golkar itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca juga:


Kejelasan Kurs Uang Pengganti 

Soal kewajiban uang pengganti, hingga kini Novanto belum membayarkannya. Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya beralasan kliennya masih menunggu kejelasan mengenai nilai kurs Rupiah yang digunakan dalam putusan tersebut. Ia mengatakan belum mengetahui jumlah pasti uang pengganti 7,3 juta Dolar Amerika Serikat jika dikonversi ke Rupiah.

"Karena itu jumlahnya belum fix. Banyak memunculkan spekulasi tentang jumlah itu. Saya rasa perlu kepastian, apalagi menyangkut kurs," kata Firman di depan rumah tahanan KPK, Jumat (4/5/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Novanto akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Sementara terkait denda sebesar Rp500 juta, kata Firman, Setya Novanto sudah menyelesaikannya. Ia mengatakan, meski tidak sependapat dengan putusan hakim tapi Novanto akan menjalani semua hukumannya.

"Pak Nov sebagai warga negara menyatakan permohonan maafnya dan sikap hormatnya dengan penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekalipun beliau merasa ini keputusan yang berat."

Baca juga:

Novanto sudah memastikan takkan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukum.

"Dengan pertimbangan yang tinggi saya memang tidak banding meskipun saya punya hak untuk banding dan ke MA," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

"Tapi untuk menjernihkan suasana sosial yang hiruk pikuk sejak saya jadi tersangka. Maka sebaiknya saya cooling down dulu," tambah Novanto.

Bekas Ketua DPR tersebut menyatakan siap menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia mengatakan akan lebih banyak mengisi waktu dengan berdoa dan memperbaiki diri.

"Ini saya mulai dari kos saya akan ke pesantren (Lapas Sukamiskin). Saya akan banyak belajar berdoa dan tentu saya jadi masyarakat biasa. Saya akan berbaur dengan teman-teman yang lain."

Meski di penjara, Novanto bersedia menjadi saksi untuk tersangka atau terdakwa lain dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia meyakinkan, bakal membantu KPK menuntaskan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • setya novanto
  • korupsi e-KTP
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!