HEADLINE

Pledoi Aman Abdurrahman: dari Penyangkalan, Anak di Pusaran Teror hingga Profesor Rohan

Pledoi Aman Abdurrahman: dari Penyangkalan, Anak di Pusaran Teror hingga Profesor Rohan

KBR, Jakarta - Pendiri Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya, Jumat (25/5/2018). Berkas pledoi yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Selatan itu bukan saja menyampaikan bantahan, melainkan juga menyinggung hal lain termasuk teror bom yang melibatkan anak-anak.

Ia menyampaikan, penyataan itu khusus ditujukan kepada awak media.

"Dan saya tambahkan juga supaya dipahami oleh media, kejadian yang di Surabaya. Kejadian seorang ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja, itu tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad," kata Aman pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

"Bahkan tidak muncul dari orang yang sehat akalnya. Begitu juga kejadian seorang ayah yang memboncengkan anaknya dan meledakkan diri di depan kantor polisi," tambahnya.

Pernyataan Aman itu merujuk ke aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya yang membawa-bawa anak. Ia menyebut tindakan itu sebagai perilaku yang keji. Menurutnya, pelaku tak memahami ajaran Islam juga jihad secara benar.

"Orang-orang yang melakukannya atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakan jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya," kata dia.

red

Aman Abdurrahman saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). (Foto: ANTARA/ Wahyu P)

Pada Minggu (13/5/2018) pagi, aksi bom beruntun menyasar Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Pante Kosta di Jalan Arjuno dan GKI Jalan Diponegoro. Polisi menyatakan pelaku penyerangan berjumlah lima orang dan, merupakan satu keluarga. Mereka terdiri atas orangtua serta tiga anak-anak.

Sehari setelah itu, aksi bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Sama seperti teror di tiga gereja, pelaku bom melibatkan seorang bocah perempuan.

Residivis dua kasus terorisme itu mengaku memang memiliki murid-murid. Ia juga membenarkan bahwa sistem demokrasi bertentangan dengan keyakinannya. Tapi kata Aman, ia belum pernah membuat seruan untuk menyerang aparat keamanan--sebagai simbol pendukung sistem demokrasi.

Kapolri Tito Karnavian sempat mengatakan, bom di Surabaya merupakan ulah anggota kelompok JAD jaringan Jawa Timur. JAD merupakan wadah sejumlah orang yang mendukung ISIS untuk mewujudkan sistem hukum khilafah. Organisasi ini merupakan buah gagasan Aman Abdurrahman, kendati ia tidak ada dalam struktur.

Teror bom di Surabaya terjadi berselang lima hari setelah ricuh pecah di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kerusuhan pada 8 Mei 2018 itu melibatkan 150an tahanan dan narapidana terorisme. Polisi menyebut, pertemuan dengan Aman Abdurrahman sempat menjadi tawaran negosiasi guna mengamankan kondisi saat itu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/kompromi_polisi_dengan_napi_teroris_di_tengah_ricuh_mako_brimob/96041.html">Kompromi Polisi dengan Napi Teroris di Tengah Ricuh Mako Brimob</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/bom_gereja_surabaya_disebut_terkait_dengan_kericuhan_mako_brimob/96088.html">Bom Gereja Surabaya Disebut terkait Ricuh Mako Brimob</a>&nbsp;</b><br>
    


Sempat Diajak Kompromi

Saat membacakan berkas pembelaannya, Aman juga menceritakan perihal pertemuan dengan Profesor Rohan pada pengujung 2017.

Ia bilang, ada tim yang mendatanginya pada 22 Desember 2017 di Mako Brimob. Kala itu status Aman sebagai tahanan terisolasi dan tengah menunggu sidang perdana kasus teror di lima tempat.

Aman melanjutkan, seorang bernama Profesor Rohan mendatangi dan mewawancarainya dari pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB. Kata dia, Rohan yang berasal dari Sri Lanka itu bekerja untuk pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mengkaji gerakan Islam.

Datang bersama penerjemah, saat itu Rohan bertanya mengenai pandangan Aman tentang tauhid, syirik hukum, demokrasi, status pemerintahan yang ada, khilafah Islamiyyah, dan hijrah.

"Saya jelaskan sesuai dengan apa yang saya pegang selama ini," kata Aman.

Keesokan harinya, ia melanjutkan, Rohan datang kembali. Tanpa banyak percakapan pembuka, Rohan mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya tentang tawaran kompromi dengan pemerintah.

Dalam tawaran tersebut, Aman dijanjikan akan bebas jika mau berkompromi dengan pemerintah. Namun bila tidak, ia diancam bakal diganjar penjara seumur hidup.

"Saya tidak akan berkompromi dengan pemerintah ini," tukasnya.

"Saya akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid, atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini."

Selain didakwa menjadi otak aksi teror di lima tempat di Indonesia, sebelumnya Aman pernah dihukum karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Ia juga sempat dikurung lima tahun atas kepemilikan bahan peledak di Cimanggis, Depok. Perkara pada 2004 silam itu merupakan kasus teror pertama yang menjeratnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/pengamat__pembebasan_aman_abdurrahman_sangat_berisiko_bagi_keamanan_nasional/91839.html">Pengamat Bicara soal Risiko Pembebasan Aman Abdurrahman</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/buktikan_dakwaan__jaksa_putar_ceramah_aman_abdurrahman/95400.html">Bagaimana Cara Jaksa Buktikan Dakwaan terhadap Aman?</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    


Pembelaan Aman atas Tuntutan Jaksa

Untuk kasus yang kini dihadapi, pemimpin JAD itu didakwa menjadi dalang lima aksi teror di Indonesia. Dalam pledoinya, Aman mengungkapkan keberatan terhadap dakwaan yang menjadi dasar tuntutan jaksa tersebut. Ia membantah telah menjadi penggerak massa dalam sejumlah aksi teror.

Pada sidang tuntutan sepekan lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim memutuskan agar Aman dihukum mati. Tim jaksa meyakini, Aman terlibat dalam aksi teror di Thamrin pada 2016, bom di Gereja Oikumene, Samarinda tahun 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, serta penembakan polisi di Medan dan di Bima pada tahun yang sama. Hal itu menurut jaksa, berdasar bukti dan keterangan para saksi di persidangan.

Tapi Aman menyangkal dakwaan tersebut. Ia mengklaim, sama sekali tidak mengetahui aksi-aksi tersebut. Menurutnya pada masa-masa itu terhitung sejak 2010 ia mendekam di Nusakambangan. Lantas mulai Februari 2016 menjalani isolasi akibat vonis atas kasus pelatihan kelompok teror di Aceh pada 2009.

"Di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapapun," jelasnya.

Aman mengatakan, baru mengetahui peristiwa bom Thamrin ketika membaca berita di sebuah media online. Sementara terkait empat kasus teror yang dituduhkan kepadanya, baru dia ketahui saat sidang dakwaan kasus yang kini menjeratnya--pada sekitar pertengahan Februari 2018.

Sebelumnya, vonis kasus pelatihan militer di Aceh pada 2009 yang menjerat Aman mestinya berakhir pada 17 Agustus 2017 karena remisi. Namun Densus 88 menangkap Aman lima hari sebelum bebas, dengan tuduhan: menjadi ideolog sejumlah aksi teror di Indonesia.

"Setiap saya mau bebas, selalu dikaitkan dengan kasus lain," ungkap Aman.

red

Polisi bersenjata lengkap menjaga terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). (Foto: ANTARA/ Willy K)

Kini Aman tengah menghadapi tuntutan hukuman mati. Pada sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (18/5/2018), jaksa menyatakan Aman dianggap telah menggerakkan banyak orang untuk melakukan teror di lima daerah di Indonesia. 

Jaksa menilai, ceramah-ceramah Aman menggerakkan orang-orang untuk melakukan tindakan ekstrem. Ceramahnya, baik secara langsung, maupun melalui media dalam jaringan dan buku berjudul 'Seri Materi Tauhid', berisi ide-ide anti-demokrasi dan prokedaulatan Islam atau kekhalifahan.

Aman dijerat dengan dua dakwaan primer yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

Sidang selanjutnya berlangsung pada Rabu (30/5/2018) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atau replik atas pembelaan atau pledoi Aman. Setelah itu, sidang mengagendakan tanggapan atau duplik Aman atas replik JPU. Kemudian, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Aman.

Saat ini Aman menjalani masa tahanan sebagai seorang terdakwa di Mako Brimob. Masa tahanannya bakal berakhir pada 4 Juli 2018.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/pimpinan_jad_aman_abdurrahman_dituntut_hukuman_mati/96148.html">Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/bebas__bnpt_kuatir_aman_abdurrahman__kumpulkan_pengikut/91844.html">Bebas, BNPT Khawatir Aman Kumpulkan Pengikut</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • terorisme
  • Aman Abdurrahman
  • JAD
  • sidang Aman Abdurrahman
  • teroris
  • Pledoi Aman Abdurrahman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!