HEADLINE

KPK Didesak Kembangkan Perkara e-KTP ke Pidana Korporasi & TPPU

KPK Didesak Kembangkan Perkara e-KTP ke Pidana Korporasi & TPPU

KBR, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis 15 tahun Setya Novanto terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menjabarkan, KPK bisa mengambil langkah banding. Atau, kalau tak mengajukan upaya banding maka menurutnya KPK harus menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini dilakukan agar lembaga antirasuah itu bisa menyita seluruh aset Novanto yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Kalau keputusan dua-duanya tidak banding artinya sudah incraht. Dalam waktu yang tak terlalu lama putusan itu bisa dieksekusi. Tinggal kalau KPK tidak banding berarti ada pekerjaan lain segera dilakukan yakni menjerat Setnov dengan TPPU," kata Adnan di Kantor Kedutaan Besar Inggris, Rabu (2/5/18).

Bila Novanto atau terpidana lainnya tak dijerat dengan TPPU, Adnan khawatir pemilihan aset untuk perkara korupsi e-KTP ini sangat kecil.

Bekas Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun pidana penjara lantaran terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain terkait korupsi e-KTP. Novanto juga dipidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/dihukum_15_tahun_setnov__stres/95894.html">Dihukum 15 Tahun Setnov Stres</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/04-2018/pledoi_setnov__mulai_dari_penyangkalan_hingga_minta_harta___hak_politik_tak_dirampas/95717.html"><b>Pledoi Setnov,Mulai dari Penyangkalan hingga Minta Harta &amp; Hak Politik Tak Dirampas</b></a>&nbsp;<br>
    

Selain itu, politikus Golkar tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara. Dalam berkas putusan Novanto, hakim menyebut ada 27 pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dengan jumlah bervariasi. Mereka terdiri atas unsur Pemerintah, legislatif dan swasta.

Adnan pun menyarankan agar KPK mengembangkan perkara ini ke tindak pidana korporasi. Mengingat, kata dia, sejumlah perusahaan tercatat diduga terlibat korupsi proyek dengan total nilai Rp5,9 triliun. Beberapa di antaranya PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini sejumlah orang telah menjalani persidangan di antaranya bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus Narogong dari pihak swasta.

Desakan serupa disampaikan peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Fariz Fahrian. Kendati mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor Jakarta atas vonis Novanto. Ia tetap menekankan pengusutan ke pihak lain. Sebab menurutnya, vonis terhadap Novanto pada April 2018 lalu itu menunjukkan politikus Golkar itu punya peran sentral dalam perkara korupsi ini.

"Bukti-bukti yang diperlihatkan penuntut umum di persidangan meyakinkan hakim Setya Novanto berperan sentral. Dalam putusan juga menyebut nama-nama keterlibatan orang lain. Ini juga yang kemudian harus dikejar oleh KPK," kata Fariz saat dihubungi KBR.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/andi_narogong_mengaku_salah_korupsi_proyek_e_ktp/93994.html">Andi Narogong Mengaku Salah dalam Korupsi e-KTP</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/terkini/03-2018/novanto_sebut_puan_dan_pramono_terima_duit_e_ktp__ini_tanggapan_kpk/95479.html"><b>Korupsi e-KTP: Novanto: Saya Hanya Dimanfaatkan</b></a>&nbsp;<br>
    

Namun dengan dibacakannya vonis terhadap Setya Novanto, menurut Fariz bukan lantas pekerjaan KPK dalam kasus ini, selesai. Menurut dia, lembaga antirasuah itu masih punya sederet pekerjaan rumah yakni menjerat nama-nama lain yang diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Termasuk di antaranya nama-nama yang sudah banyak disebut dalam berkas dakwaan.

Sebagai informasi, beberapa nama berulangkali disebut ikut menerima uang korupsi e-KTP. Seperti bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah nama politikus DPR periode 2009-2014. Nama mereka muncul bukan saja saat persidangan Setya Novanto melainkan juga Irman dan Sugiharto.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/11-2017/sidang_e_ktp__saksi_sebut_ada_jatah_100_m_untuk_setnov/93417.html">Sidang e-KTP, Saksi Sebut Ada Jatah 100 M untuk Setnov</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/setnov_divonis_15_tahun_penjara__denda_dan_pencabutan_hak_politik/95843.html"><b>Vonis Korupsi e-KTP Setya Novanto</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • korupsi e-KTP
  • e-KTP
  • KPK
  • ICW
  • Adnan Topan Husodo
  • Pukat UGM
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!