BERITA

Korban Lumpur Lapindo Tuding Minarak Ingkar Bayar Ganti Rugi

Korban Lumpur Lapindo Tuding  Minarak Ingkar  Bayar Ganti Rugi

KBR, Jakarta-  Korban lumpur Lapindo sekaligus Bekas Anggota Tim 16 Kedung Bendo Tanggulangin Sidoarjo, Iwan Dwie Laksono menilai, permintaan PT Minarak Lapindo untuk menjadwalkan ulang  pelunasan  utang ke negara merupakan bentuk lari dari tanggungjawab. Apalagi kata dia,  masih terdapat puluhan warga belum medapat uang ganti rugi akibat semburan lumpur sejak  2006.

"Kan sebenarnya sudah diputuskan, kalau Minarak Lapindo harus membayar ganti rugi kepada warga karena yang melakukan eksplorasi, yang harusnya mereka bertanggungjawab kan. Itu yang paling gampang kita lihat. Kalau molor jadi aneh, skema yang ditawarkan sudah kelihatan, kenapa harus dimundurkan lagi," kata Iwan kepada KBR, Senin (28/5/18).


Iwan menafsir, secara administrasi penggantian uang ganti rugi kepada warga maksimal selesai dalam setahun. Dia juga meyakini Minarak Lapindo pasti memiliki dana berlebih di perusahaan, sehingga tidak perlu melakukan penundaan.


"Dana talangan oleh APBN terus, harusnya dibagi   tapi sekarang malah diberikan kepada Minarak, masak minta pemerintah terus. Paling tidak ada iktikad baik untuk menggantilah," ujarnya.


Sebelumnya pemerintah menyatakan  PT Minarak Lapindo mulai menyicil utang dana talangan lumpur Lapindo kepada pemerintah. Juli 2015, pemerintah mengucurkan Rp 780 miliar untuk menambal biaya kompensasi yang harus dibayar Lapindo kepada masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan jumlah yang sudah dibayar PT Minarak Lapindo baru sebagian kecil.

"Saya lupa jumlahnya, tapi sudah setor.  Tapi kecil. Jadi mungkin hanya sebagai tanda bahwa dia commit untuk membayar. Kemudian dia minta direschedule,"kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/5).

Lapindo diberi waktu melunasi utang mereka paling lambat tahun depan. Besar yang harus dibayarkan lebih dari Rp 780 miliar berikut bunga sebesar 4,8 persen per tahun. 

Namun menurut Bambang, Lapindo justru meminta penjadwalan ulang tenggat pembayaran. Basuki tidak menjelaskan rincian permintaan Lapindo. Kata dia, itu dibahas dengan Kementerian Keuangan.

"Itu nanti dengan Menkeu. (Sudah dibahas di tingkat menteri?) Belum."


Editor: Rony Sitanggang

  • lumpur lapindo
  • PT Minarak Lapindo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!