HEADLINE

Kapolri Minta Perluasan Definisi dalam RUU Terorisme, Ini Tanggapan Pansus dan LSM

Kapolri Minta Perluasan Definisi dalam RUU Terorisme, Ini Tanggapan Pansus dan LSM

KBR, Jakarta-   Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Teroris, Muhammad Syafii enggan berkomentar soal usul Kapolri Tito Karnavian agar memperluas definisi organisasi teror dalam RUU Terorisme, sehingga bisa menjerat setiap orang terlibat jaringan rahasia yang merencanakan teror. Syafii mengatakan, DPR masih menunggu penjelasan Kapolri soal usulan tersebut, dalam rapat pembahasan RUU Terorisme, yang kembali dimulai Rabu ini.

"Saya belum tahu, kan belum rapat.  Saya harus membaca detailnya, karena ada kalimat-kalimat penghubung untuk kita mendapat pengertian. Kalau belum baca, saya tidak berani komentar. Kalau memang sesuai, ada rencana (pengesahan) Jumat. Tapi besok baru dibahas," kata Syafii kepada KBR, Selasa (22/05/2018).


Sementara itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai usul Kapolri Tito Karnavian agar memperluas definisi organisasi teror dalam RUU Terorisme, bisa menjadi bola liar yang menjerat setiap warga negara. Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu memperkirakan, keinginan Tito agar RUU terorisme menyasar organisasi bawah tanah (underground), bisa menjadi aturan karet.

Kata Erasmus, Indonesia telah memiliki instrumen hukum lain untuk menjerat orang dengan tujuan mengupayakan kemerdekaannya sendiri, yakni pasal makar dalam KUHP, tetapi tak pernah dimanfaatkan polisi.

"Pertanyaannya, yang mana yang tidak bisa dijerat? Yang ada saja tidak jelas dipakai, terus tiba-tiba kita mau memperluas sasaran. Itu kan tidak masuk akal. Makar, misalnya. ISIS itu, orang-orang ISIS, bisa tidak ditangkap di Indonesia? Boleh. Kita melompat pada satu ide, bahwa underground, bahwa kelompok yang menjadi sel-sel mati teroris ini harus dihabiskan. Kalau kita sih semakin karet pasal pidananya, ya bahaya. Karena kita warga negara yang Anda bisa kena, saya bisa kena, kita semua bisa kena. Bahwa kita semua sekarang dalam masa ketakutan, iya. Tetapi bagi kami, masyarakat sipil, kita harus tetap waras," kata Erasmus kepada KBR, Selasa (22/05/2018).


Erasmus mengatakan, perluasan definisi organisasi dalam RUU Terorisme justru bisa menimbulkan ketakutan baru untuk masyarakat, karena bisa ditangkap dengan tuduhan terlibat jaringan rahasia yang merencanakan teror. Ia pun meyakini institusi kepolisian akan tetap kebingungan dalam mendefinisikan organisasi underground.


Menurut Erasmus, polisi malah bisa memanfaatkan pasal makar dalam KUHP untuk memidanakan orang-orang yang terafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Alasannya, pasal yang ada sejak tahun 1930-an tersebut, melarang setiap upaya memisahkan diri dari Indonesia, atau memisahkan dari negara sahabat. Sehingga, pasal tersebut bisa menjerat orang yang punya niat menjadikan Indonesia sebagai basis ISIS atau mendukung kemerdekaan ISIS, bahkan sebelum melakukannya. Menurut Erasmus, pembuktian orang yang terafiliasi ISIS tersebut, misalnya, cukup dengan keberadaan tiket menuju Suriah.


Erasmus berkata, UU Terorisme yang saat ini berlaku sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku terorisme. Buktinya, kata dia, setiap terdakwa terorisme yang masuk ke persidangan selalu terjerat pidana. Meski begitu, Erasmus berkata, ia mendukung revisi terorisme, termasuk penguatan polisi dengan mekanisme intelijen dan kewenangan menyadap.


Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih,   permintaan Kapolri  dapat diwujudkan dalam RUU Anti Terorisme apabila Kapolri segera mengirimkan permintaan secara resmi kepada DPR.


"Artinya sekarang, kalau itu jelas tersurat ya, berarti harus mengubah pasal 6 dan pasal 7-nya, itu aparat penegak hukum bisa melaksanakan tidak ada masalah dengan definisi itu. Gitu aja," kata Enny kepada KBR, Selasa (22/5/18).


Organisasi bawah tanah yang dimaksud Kapolri merupakan organisasi yang tidak terdaftar resmi. Menurut Enny, penjabaran terkait organisasi itu juga diikutsertakan dalam RUU. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh karena masih akan dibahas pada kelanjutan rapat RUU bersama anggota dewan, Rabu (23/5).


Enny menjelaskan, definisi terorisme sekarang dibuat mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 Bab III Pasal 6 dan 7 terkait inti terorisme. Hal itu sudah disepakati ketika rapat sebelum masa reses DPR pada 18 April lalu. Bahkan, kata Enny, dalam peraturan sebelumnya tidak ada frasa 'tujuan politik dan ideologi', namun itu baru muncul tatkala masa pembahasan rapat RUU. Sementara, menurut Enny, usulan frasa itu hingga sekarang masih memberatkan aparat penegak hukum.


Sebelumnya  Kapolri Tito Karnavian mengusulkan definisi organisasi teror dalam RUU Terorisme. Kata Tito, hal itu dilakukan agar polisi bisa menjangkau para anggota jaringan rahasia.


"Bukan hanya organisasi formal, tapi juga organisasi informal. Sepanjang ada pimpinan, ada anggota, dan ada pembagian tugas. Tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu ada," kata Tito usai rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (22/5).


Teroris, menurut dia, selama ini bergerak sebagai organisasi bawah tanah. Sehingga, hal itu dia anggap penting diakomodasi dalam undang-undang yang kini tengah dibahas.


Tito mencontohkan Hong Kong dan Singapura yang membuat aturan untuk memidanakan siapapun yang terlibat dalam organisasi rahasia.


"Di Hongkong ada Triad. Triad itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society."


Kapolri Tito Karnavian berharap DPR memprioritaskan pengesahan Undang-Undang Terorisme begitu masa reses mereka berakhir. Undang-undang yang baru, menurut dia, akan lebih memperluas ruang gerak pemberantasan terorisme. Termasuk memberi kewenangan polisi menindak orang-orang yang dicurigai terkait jaringan terorisme meskipun oragn tersebut belum melakukan aksi teror.


Selain itu, UU ini juga merinci pelibatan banyak pihak dalam pemberantasan terorisme. Mulai dari masalah ekonomi hingga ideologi.


Revisi UU Terorisme rencananya akan rampung sebelum akhir bulan Mei. Pemerintah menginginkan draft yang kini dibahas bisa diketok pengesahannya di rapat paripurna Jumat pekan ini.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • terorisme
  • Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan Muhammad Nakir
  • triad
  • Kapolri Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!