HEADLINE

Ajukan PK, Eks-Menkes Siti Fadilah Supari: Mencari Keadilan

Ajukan PK, Eks-Menkes Siti Fadilah Supari: Mencari Keadilan

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Siti Fadilah sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta namun tak mengajukan banding. Sidang pendahuluan PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/05/18).

Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Kholidin mengatakan telah menyiapkan kesaksian saksi dan bukti lainnya yang dapat menjadi bukti baru atau novum. 

"Ibu Siti Fadilah terkena perkara pasal 3 karena membuat rekomendasi PL atau penunjukan langsung kepada Bio Farma dan itu yang ingin kami bantahkan. Bahwasanya surat PL tersebut bukan inisiatif dari Menteri," kata Kholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/05/18).

Kholidin mengatakan, pengajuan PK intinya memohon kepada Mahkamah Agung untuk menyatakan Siti Fadilah tidak terbukti bersalah dan melepaskan terpidana dari dakwaan. Kemudian memohon agar majelis hakim melepaskan Siti Fadilah dari tahanan, merehabilitasi, dan memberikan semua hak harkat dan martabatnya.

Sementara Siti Fadilah tak banyak bicara mengenai pengajuan PK ke Mahkamah Agung. Ia hanya mengatakan bahwa PK merupakan hak narapidana untuk mencari keadilan.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Majelis hakim menilai Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes). Pengadaan alkes itu guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).


Editor: Rony Sitanggang

  • Bekas Menteri Kesehatan
  • Siti Fadilah Supari
  • korupsi alkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!