BERITA

Suap Pejabat Bakamla, Eks Bendahara MUI Dituntut 4 Tahun Penjara

Suap Pejabat Bakamla, Eks Bendahara MUI Dituntut 4 Tahun Penjara


KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah 4 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan, suami artis Inneke Koesherawati itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) dalam kasus korupsi pengadaan monitoring satelit  senilai 222, 43 miliar rupiah.


Kata dia, nilai uang suap yang diberikan Fahmi sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan 120 juta rupiah.


"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang telah dijelaskan diatas nampak jelas kehendak terdakwa Fahmi Darmawansyah sejak dari semula ingin memberikan sejumlah uang kepada 4 orang karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan monitoring satellite di Bakamla APBN-P tahun 2016," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/05).

red


Kata dia,   pejabat Bakamla yang menerima suap dari Fahmi ialah Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi. Selain itu,  Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.


Akibat tindakannya tersebut kata dia, Fahmi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Disesuaikan dengan permintaan Eko Susilo Hadi sebagaimana diberi tahu oleh kepala Bakamla Ari Sudewo dengan meminta imbalan kepada terdakwa melalui Muhammad Adami Okta dan Hadi Stefanus sebesar 7,5 persen untuk Bakamla," ucapnya.


Dia menambahkan, Jaksa KPK juga menolak permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Fahmi. Alasannya kata dia, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu, JC tidak boleh pelaku utama.


"Kedua, mengakui kejahatan yang dilakukan. Ketiga, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap peran lain yang lebih besar dan keempat, mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA 4/2011 tersebut maka permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," tambahnya.

Fahmi   masuk dalam pengurusan MUI setelah musyawarah nasional 2015 di Surabaya, Jawa Timur.  Menurut sejumlah MUI setelah diangkat menjadi pengurus, Fahmi tidak aktif dalam kegiatan keorganisasian. Dia  juga tidak pernah mengikuti rapat-rapat yang digelar.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah
  • suap Bakamla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!