HEADLINE

Sidang Vonis Ahok, Polisi Siapkan 3000 Personil

Sidang Vonis Ahok, Polisi Siapkan 3000 Personil


KBR, Jakarta- Kepolisian akan menurunkan 3000 personil untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok). Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Juru bicara Polri Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian juga menyiapkan pengawalan khusus untuk jaksa dan hakim.


"Kami siapkan pengamanan personil melekat. Mereka dikawal petugas. Mana kala ada mobilisasi, perpindahan, kita siapkan kendaraan taktikal untuk menghindari hal yang tidak kita harapkan," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (8/5).


Setyo mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa besok. Massa aksi akan tetap dipisahkan menjadi dua area berbeda seperti sebelumnya. Aksi hanya boleh dilakukan di depan area gedung Kementerian Pertanian.


Dia mengimbau agar jika ada unjuk rasa, aksi dilakukan secara damai. Setyo menegaskan kepolisian akan menindak tegas pengacau.


"Unjuk rasa tidak dilarang. Tapi unjuk rasa bukan untuk memaksakan kehendak. Ini yang perlu digarisbawahi."


Dia menambahkan, "silakan salurkan aspirasinya. Tapi bukan lakukan pengrusakan. Kalau sudah pengrusakan itu sudah tindak pidana."

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menerima apapun vonis yang ditetapkan hakim atas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Wiranto memastikan proses peradilan telah digelar adil dan transparan.

Wiranto berharap tidak akan muncul tudingan adanya intervensi.

"Jangan kemudian keputusan ini mengandung satu dugaan, satu tuduhan adanya suatu konspirasi, pengaruh tertentu yang mempengaruhi proses hukum itu. Di Indonesia itu kan setiap hari ada pengadilan ya. Dan pengadilan itu bisa memutuskan apa saja dan juga tidak ribut. Oleh karena itu kami mengharapkan, kalau sudah ada keputusan, mari semua pihak menerima dengan tidak emosi, lapang dada, bahwa hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, adil dan transparan," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Senin (8/5/2017).


Besok Selasa (8/5), Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.


Dalam sidang penuntutan Kamis (20/4/2017), jaksa tidak menuntut Ahok dengan pasal penodaan agama, Pasal 156a KUHP. Ahok dinilai tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut ketika menyebut tentang surat Al Maidah 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu September 2016 lalu.


Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap ulama di depan umum. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. 

  • Juru bicara Polri Setyo Wasisto
  • Menkopolhukam Wiranto
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!