BERITA

Presiden Minta Perbankan Bantu Kredit Nelayan untuk Tinggalkan Cantrang

Presiden Minta Perbankan Bantu Kredit Nelayan untuk Tinggalkan Cantrang


KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa transisi bagi nelayan untuk beralih meninggalkan alat tangkap cantrang.

Masa transisi penggantian alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan sebelumnya ditetapkan sampai Juni 2017.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki. Teten mengatakan perpanjangan masa peralihan itu penting karena saat ini tingkat kesadaran nelayan beralih dari alat tangkap cantrang masih rendah.


Bahkan di Jawa Tengah, kata Teten, baru tujuh persen yang nelayan yang beralih meninggalkan alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Teten mengatakan para nelayan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dana membeli alat tangkap pengganti cantrang.


"Di Jawa Tengah nelayan paling banyak menggunakan cantrang. Memang bukan kewajiban pemerintah mengganti alat cantrang bagi nelayan pemilik kapal di ats 30 gross ton. Pemerintah hanya memberi bantuan bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross ton," kata Teten di Istana Kepresidenan, Rabu (3/5/2017).


Teten menambahkan, presiden meminta kepada Menteri Susi agar mempermudah pengajuan izin penangkapan ikan.


Presiden juga meminta kalangan perbankan ikut terlibat dalam pembiayaan kredit bagi nelayan yang ingin beralih meninggalkan alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.


Teten menambahkan saat ini ada sekitar 5.500 nelayan yang menggunakan kapal berbobot di bawah 10 GT, sedangkan pengguna kapal 30 GT jumlahnya lebih dari 3 ribu.


"Pak Presiden meminta kebijakan ini jangan sampai merugikan nelayan. Perlu juga dipikirkan cara pembiayaan untuk membantu nelayan. Kesejahteraan juga harus dipikirkan," kata Teten.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dipanggil mendadak oleh Presiden Jokowi. Kata Susi, ia dipanggil terkait perpanjangan masa peralihan alat tangkap cantrang.


"Saya sudah mohon waktu, dan arahan tadi Pak Presiden kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017, sudah itu saja. Dan itu terutama untuk wilayah Jawa Tengah. Untuk yang di bawah 10 GT, itu kita akan ganti. Tapi yang besar tidak," kata Susi.


Cantrang merupakan alat tangkap jenis pukat tarik berkapal yang tidak selektif, sehingga semua jenis ikan dan ukuran ikan akan terperangkap. Alat tangkap cantrang termasuk yang dilarang pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.


Menteri Susi melarang penggunaan alat tangkap cantrang karena sumber daya ikan menurun dan kelestarian lingkungan ikan juga terancam. Larangan penggunaan jaring cantrang dimaksudkan agar ikan tersedia sepanjang masa dan bibit ikan kecil tidak turut tertangkap. 

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • teten masduki
  • KSP
  • Kantor Staf Presiden
  • Susi Pudjiastuti
  • cantrang
  • larangan cantrang
  • pukat hela
  • pukat tarik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!