BERITA

Pengurus HTI Solo Raya: Kami Terintimidasi Spanduk Pembubaran HTI

"Pengurus HTI Solo Raya makin sulit mengurus izin kegiatan, pascamunculnya rencana pembubaran HTI oleh pemerintah."

Pengurus HTI Solo Raya: Kami Terintimidasi Spanduk Pembubaran HTI
Warga dan mahasiswa ISI Yogyakarta menggelar aksi menolak HTI di kampus ISI Yogyakarta, Bantul, Senin (22/5/2017). (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)


KBR, Surakarta - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) wilayah Solo Raya yang meliputi Surakarta dan sekitarnya mengklaim kerap mendapat intimidasi dan provokasi dari pihak anti-HTI.

Ketua HTI Solo Raya, Ahmad Fadholi mengatakan intimidasi dan provokasi meningkat pascarencana pemerintah membubarkan ormas HTI.


"Kami menemukan ada spanduk-spanduk berisi bubarkan HTI di mana-mana. Di Sukoharjo saja ada tiga lokasi. Padahal kan belum ada putusan hukum tetap tentang HTI. Kami di daerah sudah merasakan adanya intimidasi," kata Ahmad Fadholi, di Solo, Selasa (30/5/2017).


Fadholi mengatakan intimidasi itu dilakukan berbagai kelompok masyarakat, terutama melalui spanduk-spanduk menuntut pembubaran ormas HTI. Selain itu, Fadholi juga menuding pihak lain yang anti-HTI memprovokasi aksi kekerasan terhadap kegiatan HTI di daerah.


"Kegiatan kami sering diprovokasi kelompok masyarakat lain agar kegiatan kami dibubarkan. Tapi kami tetap jalan terus. Provokasi itu kadang-kadang memancing emosi kelompok itu untuk main tangan pada anggota HTI," kata Fadholi.


Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo Raya meliputi wilayah Solo, Sukoharjo, dan sejumlah daerah di Karesidenan Surakarta Jawa tengah. Mereka menyayangkan sikap pemerintah yang berencana membubarkan HTI.


"Kami sekarang sulit mendapatkan izin kegiatan dari aparat polisi. Padahal kami sudah mengajukan pemberitahuan kegiatan pada polisi beberapa waktu sebelum hari-H," kata Fadoli.


Fadholi mengatakan secara legal formal, HTI sudah terdaftar resmi di pemerintah pada 2 Juli 2014 sebagai ormas berbadan hukum.

red


Pada 8 Mei lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerinah akan membubarkan ormas HTI. Wiranto mengatakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Wiranto mengatakan keputusan itu tidak berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan untuk merawat dan menjaga keutuhan NKRI.


"Kita membubarkan tentu dengan norma hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan ke pengadilan. Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pasti, langkah itu harus dilakukan, semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa," kata Wiranto usai membacakan lima butir sikap pemerintah terkait HTI, Senin (8/5/2017).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • HTI
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Pembubaran HTI
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!