BERITA

Penggusuran, Warga Bandung Menangkan Gugatan Perdata Terhadap PT KAI

Penggusuran, Warga Bandung Menangkan Gugatan Perdata Terhadap PT KAI


KBR, Bandung- Warga di Jalan Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat memenangkan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung  terkait penggusuran tempat tinggal 25 kepala keluarga oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 2 Bandung. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi, memutuskan penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI dengan dalih penertiban itu,   tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Kuasa hukum warga Stasiun Barat, Asri Vidya Dewi menyatakan  tidak  puas atas hasil  persidangan meski putusan mengharuskan   PT KAI membayar uang ganti rugi sebesar Rp 375 juta kepada seluruh kepala keluarga.


"Kalau bagi saya tetap tidak merasa tidak puas karena seharusnya rakyat tidak boleh dibeginikan. Rakyat harus lebih dulu dengan melalui proses hukum dan lain-lain. Ini pembelajaran yang tidak baik termasuk juga bagi aparatur sebelumnya mengajarkan kepada rakyat penindasan tanpa hak tanpa apa. Aparat hanya berdasarkan perintah bisa-bisanya menggusur rumah rakyat. Seharusnya diperlihatkan dahulu bukti kepemilikan, bukti-buktinya dulu," kata Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (31/05).


Asri Vidya Dewi menjelaskan PT KAI yang diklaim sebagai perusahaan swasta tidak selayaknya melakukan penggusuran paksa terhadap warga setempat yang dianggap menempati lahan kereta api dan menempuh jalur perizinan resmi. Dia juga mengatakan warga tidak akan melakukan langkah hukum untuk pihak tergugat ke dua yaitu Pemerintah Kota Bandung terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan masalah kepemilikan tanah tidak dapat digugat dengan alasan lahan dan tahah adalah milik negara.


"Paling hanya menagih janji ke pemerintah kota tentang kepemilikan tempat tinggal bagi warga," ujar Asri.


Editor: Rony Sitanggang

  • Asri Vidya Dewi
  • Jalan Stasiun Barat
  • Kebon Jeruk
  • Kecamatan Andir
  • Kota Bandung
  • penggusuran
  • KAI Daops 2 Bandung

Komentar (4)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • EFENDI 7 years ago

    kikiki baca berita diatas bikin ngekek KAI perusahaan Swasta jd aku yang gak paham atau ibu asri yang gak dong blas yang, setau ku sih kai masuk persero. dan persero itu yaitu badan udaha yang dikelola oleh negara. dan contoh perusahaan negara yang persero itu ada KAI, PLN dan berbagai macam lainya.

  • Robi7 years ago

    Itu orangnya ngelindur pantesan indonesia peringkat dua trakhir index bacanya dari itu aja udah salah

  • Obeth holic7 years ago

    Ibu pengacara kpan Sudi kiranya berdiskusi mengenai sengketa lahan PT KAI Soalnya skrg kampung sy sdg berjuang melawan PT KAI ,.. Sdh bbrp klu PTUN menangkan KAI,..mohon demi rasa kemanusiaan dan jiwa Pancasila ke 5 khususnya "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA" ibu bsa brbgi pnglaman dgn kuasa hukum/warga kebonharjo smrang No wa saya 08888076662 Gbu

  • ALAM6 years ago

    Aduh Pa Efendi, sayang dong ama ketawanya dibuang - buang untuk menertawakan kesalahan sendiri. Memang PT KAI itu persero, wong kepanjangannya aja Perseroan Terbatas. PT itu dibangun dari saham - saham dan kepemilikan modal, jadi udh bukan punya pemerintah lg.