BERITA

Pemerintah Siapkan PP untuk Jerat Wajib Pajak Penyembunyi Harta

Pemerintah Siapkan PP untuk Jerat Wajib Pajak Penyembunyi Harta


KBR, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjerat wajib pajak yang tak ikut program pengampunan pajak (amnesti pajak) dengan masih menyembunyikan aset. Program amnesti pajak yang digelar sejak Juli 2016 sudah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan draf rancangan PP itu kini sedang disusun dan ditargetkan rampung sebulan atau dua bulan lagi.


Menurut Darmin, peraturan itu akan menjadi aturan turunan Undang-undang Pengampunan Pajak, misalnya merinci tarif denda yang bakal dikenakan pada wajib pajak pemilik harta yang tidak sempat ikut amnesti.


"Peraturan itu supaya ada kepastian hukum bagi wajib pajak maupun bagi aparat pajak. Karena di undang-undangnya tidak mengatur secara rinci. Jadi, PP diperlukan supaya tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaan," kata Darmin di kantornya, Rabu (10/5/2017).


Di dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, kata Darmin, memang mengatur soal wajib pajak pemilik harta yang tidak melaporkan asetnya dalam program amnesti pajak atau tidak semua hartanya dilaporkan. Namun, Undang-undang itu tidak mengatur secara detail, sehingga rawan multitafsir dan membingungungkan wajib pajak maupun petugas pajak. Misalnya, soal denda 200 persen bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.

red


Baca juga:


Selain itu, Peraturan Pemerintah itu juga akan memuat kelompok sanksi bagi para wajib pajak. Misalnya bagi yang ikut amnesti sebagian, maupun yang tidak ikut amnesti sama sekali.


Darmin mengatakan ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mempercepat penyusunan draf itu, supaya bisa segera diterbitkan dan diberlakukan. Ia masih akan berdiskusi lagi beberapa kali dengan Sri Mulyani dan jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.


Terkait rancangan Peraturan Pemerintah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerbitan PP akan memperkuat komitmen Ditjen Pajak menjerat wajib pajak yang tak ikut amnesti pajak.


Sri Mulyani mengatakan pasca pemberlakuan program tax amnesty, penyidik Ditjen Pajak mulai meneliti wajib pajak yang masih menyembunyikan harta. Kata dia, PP itu akan memberikan kepastian bagi penyidik pajak menjerat wajib pajak yang tak ikut tax amnesty.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • wajib pajak
  • amnesti pajak
  • pengampunan pajak
  • tax amnesty
  • Darmin Nasution
  • menteri keuangan
  • sri mulyani
  • pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!