HEADLINE

Pegawai PLTU Rembang Jadi Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pegawai PLTU Rembang Jadi Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis


KBR, Rembang- Seorang pegawai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu sore (17 /05) disidangkan dalam kasus kekerasan terhadap wartawan.   Suryono (30 tahun), warga desa Grawan Kecamatan Sumber  didakwa terlibat dalam kasus penghalangan dan perampasan HP wartawan. Saat itu pekerja pers tengah meliput korban kecelakaan kerja PLTU di rumah sakit dr. R Soetrasno Rembang, pada 18 Agustus 2016 lalu. Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 18 Undang – Undang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Antyo Harri Susetyo ini, memasuki agenda pemeriksaan saksi. Ada 2 saksi yang dihadirkan, yakni Djamal A. Garhan, wartawan koran Suara Merdeka sekaligus ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang dan Parjan wartawan online Bayangkara Perdana.

 

Keduanya dikorek seputar kronologis peristiwa penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan. Berawal dari pekerja di PLTU sluke, terkena percikan uap panas. 4 korban dilarikan ke rumah sakit dr. R Soetrasno. Belakangan 2 orang tewas dan 2 lainnya selamat. Saat wartawan ingin mengambil gambar korban kecelakaan di rumah sakit, langsung dihadang massa yang mayoritas pekerja PLTU. Massa berteriak keroyok dan bunuh wartawan. Bahkan ada HP milik salah satu wartawan dirampas, kemudian file – file foto di dalamnya dihapus.

 

Seusai sidang, Suryono membantah sebagian keterangan saksi. Ia bersikukuh tidak melakukan penghalangan kerja jurnalis.

red


“Saya hanya ingin mengamankan rekan kami yang menjadi korban kecelakaan kerja, terutama saat akan dirujuk ke rumah sakit lain. Itu saja kok,“ kilah Suryono.

 

Organisasi wartawan PWI Kabupaten Rembang menilai kasus ini tergolong langka, karena sering kali kekerasan terhadap wartawan berujung damai. Dengan menempuh jalur hukum, diharapkan bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat secara luas.  Ketua PWI setempat Djamal A. Garhan mengtakan  tak ingin sidang hanya diarahkan pada peristiwa perampasan HP.


“Ingat lho, perbuatan menghalang–halangi wartawan, sudah bisa kena ancaman pidana. Ini baru sidang permulaan. Kelak akan dikuatkan oleh saksi lain,“ ujar Djamal.

 

Selama sidang berlangsung, belasan wartawan turut hadir untuk memberikan dukungan moral kepada para saksi.

 

Menurut rencana, sidang berikutnya digelar Rabu pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Khusus terdakwa Suryono, sejak penyidikan di kepolisian sampai sekarang belum pernah ditahan, lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • kekerasan terhadap jurnalis
  • pn rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!