HEADLINE

Pascavonis Ahok, Anggota F-PKS DPR Siap Revisi Pasal Penodaan Agama di KUHP

"Anggota F-PKS DPR Nasir Djamil sepakat tidak boleh ada pasal karet dalam KUHP, supaya tidak ada lagi orang yang dikorbankan dengan pasal penodaan agama."

Pascavonis Ahok, Anggota F-PKS DPR Siap Revisi Pasal Penodaan Agama di KUHP
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari mobil tahanan menuju LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Anggota Fraksi PKS di DPR Nasir Djamil mempersilakan pemerintah mengusulkan perubahan revisi pasal 156a tentang penodaan agama, dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Nasir Djamil yang juga menjabat anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KUHP mengatakan usulan itu bisa diajukan melalui forum pembahasan RUU KUHP yang sekarang sedang berjalan.


Nasir tidak setuju jika pemerintah membatasi penggunaan pasal 156a melalui peraturan atau instruksi presiden. Perpres atau Inpres, menurut politisi PKS itu, hanya akan menimbulkan polemik baru karena derajatnya berada di bawah undang-undang.


"Harus hati-hati, jangan sampai nanti dinilai Perpres yang posisinya di bawah Undang-undang kok bisa mengatur Undang-undang. Saya kira lebih bagus diatur dalam norma undang-undang saja. Tidak mesti Perpres, karena Perpres itu bisa diperdebatkan dan bisa dipersoalkan," kata Nasir Djamil kepada KBR, Selasa (9/5/2017).


Nasir mengakui pasal 156a KUHP soal pidana penodaan agama mengandung banyak tafsir. Karena itu, kata Nasir, DPR memerlukan masukan dari kelompok masyarakat dan pemerintah agar pasal itu bisa sempurna dan tidak dijadikan pasal karet untuk menjatuhkan lawan politik.


"Kalau menurut saya kalau ingin mengatur ya kita atur dalam forum saja, dalam undang-undang seperti apa penjabarannya... Kita sadari, pembaruan hukum nasional itu jangan sampai ada pasal karet dan multi tafsir," kata Nasir.


"Saya sependapat jangan ada pasal karet. Harus kita tegaskan lagi, sehingga kemudian tidak ada orang yang dikorbankan dengan pasal ini. Karenanya ini memang harus diatur, tetapi aturannya jangan sampai mengekang kebebasan orang berpendapat. Saya akui ini hal yang sensitif. Masukan dari masyarakat sipil akan kami perhatikan," ujarnya.

red


Baca juga:


Belum ada wacana

Direktur Harmonisasi di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Karjono mengatakan saat ini belum ada wacana untuk mengubah pasal 156 dan 156a yang memuat penodaan agama dalam pembahasan revisi UU KUHP di DPR.

Meski begit, Karjono mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat untuk merevisi pasal tersebut.


"Kalau memang masyarakat mau mengusulkan dan itu mau dikehendaki, mekanismenya juga sangat terbuka. KUHP ini kan inisiatif pemerintah dan DPR, yang membuat daftar inventaris masalah atau DIM. Saat ini DIM maupun rancangan revisi tengah dibahas. Kalau sekiranya ada perkembangan hukum baru yang berkembang di masyarakat, boleh saja menyampaikan kepada pemerintah maupun DPR. Tapi kalau inisiatif pemerintah lebih baik langsung ke DPR saja," katanya Karjono kepada KBR.


Wacana penghapusan pasal 156 dan 156a KUHP tentang pidana penodaan agama kembali muncul, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena dianggap terbukti menodai agama Islam. Ahok dihukum dua tahun penjara, walaupun pelanggaran terhadap pasal itu diancam hukuman lima tahun penjara.


Pasal 156 dan 156a sejak lama menuai kontroversi lantaran dianggap sangat lentur, atau pasal karet, dan dapat digunakan sebagai alat politik sekelompok orang untuk menjatuhkan lawan politiknya. Pasal ini sebelumnya pernah digugat Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ke Mahkamah Konstitusi, namun gugatan ditolak.


Baca juga:


HRW minta Instruksi Jokowi

Sebelumnya, peneliti Human Right Watch Indonesia (HRW) Andreas Harsono mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) kepada penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan agar tidak menggunakan pasal 156a KUHP soal penodaan agama.


Andreas mengatakan pasal penodaan agama menjadi pasal karet yang bisa digunakan politikus untuk menjebloskan lawan politik. Pengunaan pasal ini, kata Andreas, marak terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal ini digunakan polisi untuk mengkriminalisasi kelompok Ahmadiyah dan Syiah.


"Presiden bisa mengintruksikan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memakai pasal penodaan agama atau dipakai secara terbatas. Misalnya bila yang dilakukan itu pada artefak keagamaan. Misalnya seseorang membakar kitab suci, membakar rumah ibadah yang ada barang-barangnya, yang bisa dipegang, nah itu bisa dikenakan. Tetapi kalau yang jadikan objek itu sesuatu yang abstrak seperti pemikiran, tafsir, sebaiknya tidak," kata Andreas Harsono kepada KBR, Selasa (9/5/2017).

red


Andreas mengatakan revisi KUHP yang sedang digodok di DPR saat ini tidak memasukkan revisi pasal 156 dan 156a, sehingga perlu campur tangan dari Presiden.


"Pasal ini sangat rentan, itu pasal karet. Bisa dipakai politisi. Saya kira kasus ini tidak akan berakhir pada kasus Ahok," tambah Andreas Harsono.


Bahkan, Andreas menyebut, DPR justru berniat memasukkan pasal-pasal tambahan yang mendukung pasal penodaan agama.


"Bahkan lebih banyak lagi pasal-pasal masuk. Ditambah sekarang ada RUU Kerukunan Beragama. Itu dicampur semua. Mulai dari penodaan agama, soal Ahmadiyah, aliran kepercayaan, kolom agama di KTP, rumah ibadah... Semua masuk itu," kata Andreas.


Menanggapi usulan Andreas itu, Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim berencana mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan kejelasan pasal 156 dan 156a.


Ifdhal mengatakan wacana yang berkembang di masyarakat saat ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR, yang kebetulan tengah membahas revisi KUHP. Meski begitu, ia mengatakan Presiden Joko Widodo belum berencana mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pasal tersebut.


"Mungkin sebagai sebuah wacana akan kami gulirkan. Itu sesuatu yang bisa saja dimulai. Menurut saya pemerintah harus bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus blasphemy yang sudah diputuskan. Tidak hanya fokus pada kasus Ahok, tapi juga kasus-kasus sebelumnya," kata Ifdhal.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • revisi KUHP
  • RUU KUHP
  • Revisi UU KUHP
  • Nasir Djamil
  • PKS
  • Jokowi
  • Joko Widodo
  • Ahok
  • basuki tjahaja purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!