BERITA

Meski Mendapat Opini WTP, Laporan Keuangan Kejaksaan Agung Masih Bermasalah

"Kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK diantaranya mengenai pengelolaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda dan perkara tilang yang belum memadai, dan rawan penyalahgunaan."

Meski Mendapat Opini WTP, Laporan Keuangan Kejaksaan Agung Masih Bermasalah
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: setkab.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut lembaga Kejaksaan Agung pantas dijadikan contoh dalam upaya patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Agung menyampaikan itu setelah BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau peringkat terbaik terhadap laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2016.


"Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan patut diapresiasi. Opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara," kata Agung di Kejaksaan Agung, Selasa (30/5/2017).


Agung mengatakan opini WTP tidak bearti laporan keuangan kejaksaan bebas dari kesalahan.


"Kita masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal atau SPI, maupun ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," kata Agung.


Agung mengatakan kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK diantaranya mengenai pengelolaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda dan perkara tilang yang belum memadai. Hal ini mengakibatkan pengelolaan dan penatausahaan denda tilang rawan penyalahgunaan.


Kedua, menurut Agung, adalah tentang penatausahaan dan pengelolaan rekening titipan yang tidak memadai. Hal ini mengakibatkan penarikan dana titipan rawan penyalahgunaan. Ketiga ialah pengendalian internal terhadap pengelolaan upaya penagihan piutang uang pengganti yang belum optimal.


Agung menambahkan BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.


"Di antaranya paket pekerjaan di lingkungan Kejaksaan Muda bidang Intelijen yang belum dikenakan denda keterlambatan. Kedua, pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai di Kejaksaan belum sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang belanja pegawai," kata Agung.


Ketidakpatuhan ketiga adalah belanja penanganan perkara belum sesuai dengan ketentuan maupun jumlahnya tidak material.

red


Terhadap temuan SPI dan ketidak patuhan terhadap perundang-undangan tersebut, BPK mengharapkan agar Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku. BPK mengapresiasi Satuan Kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK di pemeriksaan sebelumnya terhadap Kejaksaan Agung yang sempat turun di tahun 2015.


"Yang saya apresiasi dari kejaksaan, kejaksaan tidak cengeng. Tidak ribut, tidak protes, tidak menggugat. Mereka kesulitan. Karena orangnya begitu banyak, tugasnya begitu banyak, anggaran minim. Tapi mereka kemudian berusaha mencoba memperbaiki sistem, mengatur kembali sistem anggaran. Kemudian tidak mengambil jalan instan atau pintas menyuap pimpinan BPK ataupun pelaksananya," kata Agung.


Jaksa Agung M Presetyo bersyukur mereka mendapat opini WTP dari BPK. Ia berharap opini WTP itu mendorong semangat kerja seluruh pegawai Kejaksaan Agung.


"Konteksnya untuk upaya peningktan kinerja," imbuh Prasetyo. Ia meminta bawahannya segera membenahi temuan-temuan dari BPK.


Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Predikat WTP
  • WTP
  • kejaksaan agung
  • audit laporan keuangan
  • audit bpk
  • bpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!