BERITA

Menteri Yassona: Ahok Dipindah Ke Mako Brimob demi Keamanan

" Yasonna mengatakan Ahok dipindahkan ke Mako Brimob semata-mata karena persoalan keamanan. Menurut dia, di LP Cipinang banyak narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman."

Menteri Yassona: Ahok Dipindah Ke Mako Brimob demi Keamanan
Kurir mengantarkan karangan bunga ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah memberikan pelayanan khusus kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman penjara disertai perintah langsung dipenjara, pada Selasa, 9 Mei 2017. Ahok sempat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


Yasonna mengatakan Ahok dipindahkan ke Mako Brimob semata-mata karena persoalan keamanan. Menurut dia, di LP Cipinang banyak narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman.


"Ada juga yang setelah melihat data, kita lihat banyak yang nggak memilih Ahok. Dan itu sudah over kapasitas, ada 3.733 orang. Jadi kita nggak bisa lihat mau digabung kemana. Maka atas pertimbangan keamanan kita pindahkan ke Mako Brimob," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (10/5/2017).


Alasan lain pemindahan Ahok ke Lapas Mako Brimob, kata Yasonna, agar lalu lintas jalan di depan LP Cipinang tidak terganggu. Ia mengatakan pendukung Ahok diperkirakan akan tetap mendatangi LP Cipinang jika dia masih ditempatkan disana.


"Ada potensi mengganggu keamanan lalu lintas di depannya, karena banyak yang demo. Itu kan jalan arteri, makanya kita pindah ke Mako Brimob. Dulu juga banyak kok orang yang dipindahkan ke Mako Brimob," kata Yasonna.


Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2017) dinihari.


Siang ini sejumlah massa pendukung Ahok mulai mendatangi Mako Brimob. Mereka menuntut agar penahanan Ahok ditangguhkan.

red


Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017) memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.


Putusan itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota secara bergantian, pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.


Meski jaksa sudah mengesampingkan pasal 156a KUHP tentang penodaan, namun pasal itu tetap dipakai majelis hakim untuk mengadili Ahok.


Dalam berkas putusan itu, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan kooperatif selama persidangan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Ahok
  • Ahok-Djarot
  • Djarot Saiful Hidayat
  • Mako Brimob
  • dugaan penistaan agama
  • pasal penodaan agama
  • Yasonna Laoly
  • lp cipinang
  • terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!