BERITA

KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN Tersangka Korupsi Agen Asuransi Fiktif

""Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif.""

Ade Irmansyah

KPK Tetapkan Eks  Direktur BUMN  Tersangka Korupsi Agen Asuransi Fiktif
Kantor PT. Jasindo.


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas direktur PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi. Direktur perusahaan negara tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembayaran komisi Agen Asuransi PT Jasa Indonesia persero dalam penutupan asuransi   pada BP Migas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)  2010 sampai dengan  2014.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, keuangan negara diduga merugi hingga 15 Miliar Rupiah.


"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan BTJ mantan direktur utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka. Tersangka BTQ selaku direksi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT asuransi Jasa Indonesia Persero," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.


Kata dia, KPK sudah melakukan penyelidikan mulai pertengahan tahun 2016 dan telah meningkatkan ke tingkat penyidikan sejak akhir Maret 2017.


Pada pengadaan pertama, BP Migas pada tahun 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Menurut dia, Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.


"Agen yang diduga fiktif padahal sebenernya tidak dibutuhkan agen tapi ada agen dan dapat fee. Tunjuk perorangan tertentu menjadi agen. Pengadaan pertama pada  2009 untuk pengadaan 2011-2012 pengadaan kedua 2012-2014. Keanggotaannya Jasindo, Tugu, Central Asia, Adira Dinamika," ucapnya.


Dia menambahkan, atas tindakannya Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


Editor: Rony Sitanggang 

  • bekas direktur PT Jasindo
  • Budi Tjahjono
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!