HEADLINE

KPK Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Pembebasan Jaksa Urip

KPK Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Pembebasan Jaksa Urip


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membebaskan penerima suap dari Bank Dagang Nasional Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Bekas Jaksa itu divonis 20 penjara setelah terbukti bersalah di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Menkumham harus menjelaskan kepada masyarakat terkait alasan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.


"Kita klirkan, perlu pemerintah jelaskan secara detail kepada publik karena ini kepentingan publik. Dijelaskan lebih jauh kenapa baru 9 tahunan menjalani hukuman. Padahal 20 tahun ancaman lalu diberikan bebas bersyarat," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/05).


Kata dia, meski secara aturan, Kemenkumham diberi kewenangan untuk memberikan remisi kepada narapidana. Namun, penerapan remisi atau pemenuhan hak-hak terpidana harus dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa.


Menurut dia, aturan-aturan yang dianggap meringankan para koruptor ke depan perlu ditinjau ulang.


"ke depan perlu ada ketegasan yang lebih karena ini kan di ranah Kementerian Hukum dan HAM jangan sampai ada citra yang kemudian terbentuk bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya sebenarnya tidak memperhatikan aspek-aspek keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi. Kami akan cek kembali perkembangannya," ucapnya.


Dia menambahkan, ada aturan di Dirjen Pemasyarakatan bahwa tahanan yang dibebaskan bersyarat ialah mereka yang sudah menjalani minimal dua per tiga dari masa hukumannya.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Jaksa Urip Tri Gunawan
  • Suap BLBI
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!