HEADLINE

Kasus UU ITE, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Bu Guru Baiq Nuril

""Saya ingin peluk anak-anak saya semuanya. Saya tetap berdoa di dalam.""

Zaenudin Syafari

Kasus UU ITE,  Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Bu Guru Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5). (Foto: Antara)


KBR, Mataram- Majelis Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan itu dilakukan majelis hakim yang diketuai Albertus Usada pada sidang ke enam Baiq Nuril pada  Rabu (31/5) siang. Sidang yang berlangsung tertutup selama tiga jam lebih itu  menghadirkan saksi ahli dari Komnas Perempuan RI, Sri Nurherwati.

Mulai Rabu (31/5) siang, Baiq Nuril sudah bisa menghirup udara segar dan bisa tinggal dirumahnya karena sekarang statusnya telah menjadi tahanan kota. Baiq Nuril Maknun mengatakan, hal pertama yang ingin dilakukannya saat tiba di rumah adalah memeluk ketiga anaknya. Suaminya juga sedang sakit sehingga kurang bisa mengurus kedua anaknya. Baiq Nuril  tidak henti mengucapkan rasa dan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.

red


“Berkat dukungan semua, Alhamdulillah. Terimakasih banyak, tidak bisa sudah saya ungkapkan, itu saja. Saya ingin peluk anak-anak saya semuanya. Saya tetap berdoa di dalam (penjara), kalau saya dikasih cobaan ini hilangkan ingatan anak-anak saya, saking saya tidak tahan ingat. Sekarang saya ingin tidur sama mereka. Tidak ada yang bisa saya ucapkan selain terimakasih, beribu-ribu terimakasih. Mudah-mudahan Tuhan yang balas," katanya.


Sementara itu Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi usai sidang tersebut mengatakan, mejelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan dari Lapas Mataram ke tahanan kota. Dengan ketentuan, Baiq Nuril wajib melapor ke PN Mataram  dua kali dalam seminggu serta mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang Baiq Nuril itu juga menghadirkan saksi pelapor, yakni H.M, eks kepala sekolah SMA 7 Mataram dan saksi I.M selaku eks rekan kerja Baiq Nuril.


Saat sidang berlangsung, majelis hakim   menegaskan kembali terkait pihak yang mentransmisikan rekaman berbau asusila H.M sehingga tersebar luas. Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi I.M meminta rekaman itu dengan tujuan untuk diberikan kepada keluarga saksi I.M. yang ada di DPRD Kota Mataram karena saat itu ada proses mutasi. Sementara I.M saat itu menerangkan bahwa Baiq Nuril lah yang terlebih dahulu menceritakan perihal rekaman barbau asusila itu kepadanya. Namun, keterangan I.M itu tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.

red


Baiq Nuril Maknun guru honorer ditahan di Lapas Mataram sejak Maret lalu karena dituduh menyebarkan percakapan ausila atasannya, yakni H.M. saat menjadi  kepala sekolah SMA 7 Mataram. Pada sidang keenam pengabulan permohonan penangguhan penahanan Bq Nuril itu, H. M juga dihadirkan majelis hakim sebagai saksi pelapor. Saat dikonfirmasi wartawan usai sidang tersebut, H.M memilih bungkam dan tetap menundukkan wajahnya hingga menaiki kendaraan.

Editor: Rony Sitanggang


  • Baiq Nuril Maknun
  • UU ITE
  • Sri Nurherwati

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Sakurdi7 years ago

    Sayang koruptor Benci teroris Murka narkoba Itulah hukum di NKRI yg kekinian