HEADLINE

Kapolri Sebut 5 Larangan untuk Aksi GNPF-MUI 5 Mei

"GNPF-MUI akan menggelar aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju ke gedung Mahkamah Agung. Aksi itu untuk menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum berat."

Ade Irmansyah

Kapolri Sebut 5 Larangan untuk Aksi GNPF-MUI 5 Mei
Kapolri Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian meminta kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI membatalkan rencana aksi yang rencananya digelar Jumat 5 Mei 2017.

Kapolri Tito khawatir aksi itu mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas di Jakarta. Apalagi, penyelenggara mengklaim hendak melibatkan sekitar 3,5 juta orang ikut aksi itu.


"Saya pikir itu tidak perlu demo atau aksi dengan jumlah yang cukup besar. Itu akan menganggu ketertiban publik," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5/2017).


Meski begitu, Tito mengatakan kepolisian tidak bisa melarang siapapun menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Tito mengatakan hak itu dijamin konstitusi dan Undang-undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-undang Nomor 12/2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.


Hanya saja, kata Tito, ada sejumlah hal yang menjadi larangan dan harus dipatuhi peserta aksi GNPF-MUI pada 5 Mei mendatang. Setidaknya ada lima larangan yang disinggung Tito untuk massa yang akan berdemonstrasi Jumat mendatang.


"Ada empat batasan berdasarkan Undang-undang. Yaitu tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat etika dan moral, serta harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Menghujat, mencaci-maki,itu tidak boleh. Mau unjuk rasa itu silakan, tapi jangan sampai melanggar pasal itu," kata Tito tegas.


Tito menyebut dalam undang-undang itu disebutkan setiap 100 orang peserta aksi harus ada lima orang yang menjadi tokoh pengendali massa di lapangan.


"Itu harus diikuti juga," kata Tito.


Selain empat larangan itu, Tito juga melarang massa peserta aksi dari GNPF-MUI menggunakan demonstrasi untuk mengintervensi hakim dalam memutuskan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.


Tito mengatakan majelis hakim harus bebas dari intervensi pihak manapun dalam mengambil keputusan karena itu juga dijamin Undang-undang.


"Hakim tentu akan mengambil keputusan dan hak memutuskan secara bebas dari intervensi itu dijamin Undang-undang. Salah benar putusan hakim itu ia pertanggungjawabkan kepada Tuhan. Kami dari Polri akan memberikan pelayanan keamanan kepada massa demonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib dan jaminan kepada hakim pada persidangan tanggal 9 Mei nanti," kata Tito.


GNPF-MUI berencana menggelar aksi besar-besaran pada Jumat, 5 Mei mendatang. Mereka akan menggelar aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju ke gedung Mahkamah Agung. Aksi itu untuk menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum berat dengan pelanggaran pasal penodaan agama, dengan hukuman maksimal lima tahun.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • GNPF-MUI
  • Kapolri
  • Tito Karnavian
  • Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • dugaan penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!