BERITA

Kantor Menteri Susi Dapat Opini Diclaimer dari BPK

""Ada catatan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan salah satunya terkait dengan pengendalian piutang pajak, subsidi,""

Dian Kurniati

Kantor Menteri Susi Dapat Opini Diclaimer dari BPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Sumber: KKP)


KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini diclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat, meski secara keseluruhan memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, ada enam kementerian yang menerima opini diclaimer, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut dia, mereka yang menerima diclaimer setara dengan 7 persen dari seluruh kementerian/lembaga yang diperiksa BPK.

"Setiap penilaian BPK, selain menilai kewajaran atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah, ada catatan terhadap  sistem pengendalian intern dan kepatuhan salah satunya terkait dengan pengendalian piutang pajak, subsidi, pertanggungjawaban layanan PSO, public service obligation, sementara kepatuhan terkait PNBP, hibah, dan pengendalian pajak," kata Yudi di gedung DPR, Jumat (19/05/2017).


Enam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang mendapat disclaimer yakni KKP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.


Selain opini dislaimer untuk enam KL, BPK juga memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) pada delapan LKKL dengan persentase 9 persen. Kementerian/lembaga tersebut yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Lembaga Penyiaran Publik RRI.


Yudi berujar, tahun ini untuk pertama kali lembaganya memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016, untuk pertama kalinya setelah 12 tahun. Pada LKPP tahun lalu, BPK menemukam beberapa temuan pemeriksaan, misalnya mengenai  ketidakjelasan pada investasi permanen berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PLN (Persero) senilai Rp 848,38 triliun, terkait penerapan interpretasi Standar Akutansi Keuangan Nomor 8 tentang Perjanjian Mengandung Sewa, dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.


Editor: Rony Sitanggang

  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
  • Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!