BERITA

Hukuman Cambuk, Warga Mulai Berkumpul di Halaman Masjid di Banda Aceh

Hukuman Cambuk, Warga Mulai Berkumpul di Halaman Masjid di Banda Aceh

KBR, Banda Aceh- Warga kota Banda Aceh sudah mulai berdatangan di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh untuk menyaksikan hukuman cambuk terhadap pasangan sejenis. MT, 24 tahun, dan MH, 20 tahun, divonis bersalah oleh pengadilan setempat karena terbukti bersalah karena jalinan kasih keduanya.

Menurut pantauan KBR di lokasi, pengadilan setempat juga sudah menyediakan panggung di halaman masjid dengan pagar besi di sekililingnya. Sejumlah satpol PP dan polisi syariah juga sudah bersiaga. Tak ada alat pengahalau massa seperti mobil water canon di lokasi.


MT dan MH harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 85 kali dengan menggunakan rotan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan peraturan daerah atau Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ekseskusi ini juga disebut-sebut yang pertama dilakukan bagi pasangan sejenis.

Editor: Dimas Rizky

  • hukuman cambuk
  • Qanun Jinayat
  • homo
  • pasangan sejenis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!