BERITA

Hanura Siap Tarik Miryam S Haryani dari DPR

""Sementara saya akan mengganti posisi-posisinya. Saya PAW""

Hanura Siap Tarik Miryam S Haryani dari DPR
Politisi Hanura Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu kasus dugaan korupsi KTP elektronik. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Partai Hanura akan mengganti posisi Miryam S. Haryani di DPR. Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan Hanura akan segera memproses penggantian ini. Partai menurutnya akan mempersiapkan pengganti Miryam.

"Sementara saya akan  mengganti posisi-posisinya. Saya PAW (Pergantian Antarwaktu) posisinya yang sekarang dari DPR," sebut Oesman di DPR, Rabu (3/5).


Miryam akan digantikan oleh kader Hanura dari dapil yang sama. Pengganti Miryam adalah calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak setelah Miryam pada pemilihan 2014 lalu.


Sementara itu status keanggotaan Miryam sebagai kader Hanura masih akan dipertahankan. Partai menurut Oesman tidak akan memecat Miryam hingga ada keputusan hukum tetap berkaitan dengan kasus yang kini tengah dihadapi Miryam.

Angket KTP Elektronik

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang akan memanggil pemimpin fraksinya di DPR untuk meminta penjelasan terkait dukungan fraksi Hanura pada penggunaan hak angket terhadap KPK. Dia mengaku tidak tahu sama sekali soal dukungan Hanura tersebut.


Menurut dia, semestinya DPR mendahulukan proses hukum yang dilakukan KPK berjalan.


"Ya proses hukum jalan dulu. Kalau hukum gagal, baru ada angket," ujar Oesman di DPR, Rab u(3/5).


Hingga hari ini, fraksi menurutnya belum pernah melapor pada dewan pemimpin pusat. Oesman menyebut tidak ada komunikasi apapun yang dilakukan.


Hanura sejak awal kencang mendorong penggunaan hak angket terhadap KPK. Sekretaris fraksi Hanura Dadang Rusdiana menyebut perlu ada kejelasan soal pernyataan Novel Baswedan di persidangan KTP elektronik yang menyebut kader Hanura Miryam S. Haryani ditekan oleh enam orang anggota Komisi III DPR.


Oesman belum memastikan apakah Hanura lantas akan mengirimkan perwakilannya ke pansus angket. Sejauh ini, sejumlah fraksi sudah menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilannya. Sementara itu pasal 201 UU MD3 menyatakan pansus angket harus terdiri dari semua fraksi.


Editor: Rony Sitanggang



KPK telah menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses persidangan KTP elektronik. Miryam mencabut seluruh keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dan mengaku tidak tahu apapun soal aliran dana di DPR untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. 

  • Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang
  • Miryam S Haryani
  • korupsi ktp elektronik
  • hak angket e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!