BERITA

Hakim Kasus Ahok Dapat Promosi, Ini Kata KY

""Kan itu memang sudah ada prosesnya, misalnya kalau dia mau dijadikan sebagai hakim tinggi, harus ikut tes dulu.""

Hakim Kasus Ahok Dapat Promosi, Ini Kata KY
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti sidang penodaan agama. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menganggap promosi terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan hal yang wajar. Menurut dia, Mahkamah Agung pasti sudah memiliki prosedur tertentu mengenai pemberian promosi maupun mutasi.

Jaja Yakin, pemberian promosi yang berdekatan dengan pemberian vonis terhadap Ahok k  hanya bersifat kebetulan.

"KY tidak memberikan tanggapan apa-apa. Promosi itu merupakan hal yang biasa yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap hakim yang memang sudah waktunya dipromosi, ya dipromosi. Lalu yang waktunya dimutasi, ya dimutasi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Jumat (12/05).

Jaja melanjutkan, "promosi itu sesuatu yang biasa. Dan pasti waktunya ada proses, tidak mungkin secara tiba-tiba. Kan itu memang sudah ada prosesnya, misalnya kalau dia mau dijadikan sebagai hakim tinggi, harus ikut tes dulu."

Sebelumnya Mahkamah Agung mengumumkan pemberian promosi dan mutasi terhadap tiga hakim yang menangani perkara penodaan agama dengan terdakwa bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki

red

Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, naik jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, Dwiarso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menangani kasus Ahok.

Selain Dwiarso, dua anggota mejelis hakim sidang vonis Ahok, yakni Abdul Rosyad dan Jupriyadi, juga mendapat promosi jabatan. Rosyad sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan Jupriyadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Editor: Rony Sitanggang

  • gubernur Ahok
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!