BERITA

DPR Desak Polisi Tindak Pelaku Persekusi

DPR Desak Polisi Tindak Pelaku Persekusi


KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepolisian menindak tegas pelaku pemburuan sewenang-wenang atau persekusi yang dilakukan suatu kelompok terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penistaan terhadap ulama atau agama. Anggota Komisi Hukum Taufiqulhadi mengatakan ada kecenderungan selama ini ruang gerak suatu kelompok masyarakat tidak terkontrol.

"Tidak boleh membiarkan sekelompok orang melakukan aksi brutal seperti itu. Itu menunjukan penegakan hukum tidak efektif," ujar Taufiqulhadi di DPR, Senin (29/5).


Aksi sewenang-wenang ini menurutnya berpotensi menajamkan pengelompokkan di masyarakat. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan.

Baca: AJI Desak Polisi Tindak Persekusi

Sebelumnya  Kepolisian diminta menindak tegas pelaku persekusi terhadap 52 orang yang diduga dilakukan oleh anggota Ormas intoleran. Menurut Regional Coordinator Safenet, Damar  Juniarto, kepolisian selama ini tidak melakukan tindakan  hukum terhadap mereka yang melakukan ancaman terhadap orang yang diintimidasi dan dianiaya. Bahkan, dalam  kasus seperti di Sumatera Barat dengan korban Dokter Fiera Lovita di Solok,   keberadaan polisi tidak jelas bahkan diduga terlibat dalam persekusi tersebut dengan dalih melakukan mediasi.

"Dalam posisi itu aku setuju bahwa seharusnya polisi bisa menindak. Karena paling tidak mereka melakukan dua tindak pidana. Pertama dia melakukan pelanggaran privasi, data orang diumbar, rumahnya, anaknya di dalam data base itu. Kedua, dia melakukan pengancaman secara verbal dan fisik, kebanyakan verbal dan melalui tulisan di Facebook," ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto saat dihubungi KBR, Senin (29/5/2017)


Regional Coordinator Safenet  Damar Juniarto menambahkan, polisi selama ini belum pernah mengenakan tindakan hukum kepada pelaku persekusi. Kata dia, polisi seharusnya bisa menggunakan pasal ujaran kebencian  kepada pelaku persekusi. Selain itu, polisi juga bisa menerapkan pasal penganiayaan dan intimidasi.


"Polisi ada di sana dalam kasus Hananto, alasannya melakukan mediasi. Agak aneh, biasanya mediasi itu posisinya seharusnya sama. Bukan ada orang yang kelompok penekan kemudian ditemui oleh satu orang yang tidak didampingi penasehat hukum. Mungkin bisa dikenakan pasal hatespeech tetapi harus ada yang buat laporan dulu. Rata-rata yang kena persekusi itu biasanya mundur, tidak mau berurusan dengan polisi," ujar dia.

Damar melanjutkan, "dalam kasus Dokter Lola, dia memilih mundur semakin diadvokasi makin keras ancaman terhadap dirinya. Jadi dia memilih untuk tidak dibela, yang lain juga begitu ada efek trauma. Yang trauma bukan hanya dokter tersebut tetapi juga keluarga dan lingkungannya."

Baca: Ultimatum Polisi

Lembaganya juga sedang menyiapkan jalur khusus pengaduan dan advokasi yang bekerjasama dengan LSM dan jaringan-jaringan yang menolak persekusi.

"Kita sedang siapin hotline dari teman-teman masyarakat sipil, pertama nomornya dari PP Anshor, lalu dari situ ada perlindungan advokasi dan organisasi yang sepakat melindungi korban persekusi."

Sebelumnya, muncul laporan sejumlah masyarakat diintimidasi karena dianggap menghina agama atau ulama di media sosial. Intimidasi dilakukan dengan menyebarkan informasi pribadi orang tersebut kemudian menggerakkan massa untuk mencarinya.

Intimidasi ini sampai berunung pada penggerudukkan ke rumah korban. Target pun diancam dengan pasal Undang-Undang ITE.


Editor: Rony Sitanggang

  • persekusi
  • damar juniarto
  • Dokter Fiera Lovita
  • Taufiqulhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!