BERITA

Buruh Dilarang Demo, KPBI Gugat Polres Asahan Sumut

Buruh Dilarang Demo, KPBI Gugat Polres Asahan Sumut


KBR, Jakarta - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI) memprotes sikap Kepolisian Kabupaten Asahan Sumatera Utara yang melarang buruh berdemonstrasi pada 1 Mei.

Sekjen KPBI Damar Panca Mulya mengatakan organisasinya akan mengirim surat protes langsung kepada kepolisian Asahan karena mengekang kebebasan buruh berdemonstrasi. Selain itu KPBI juga akan menggugat Polres Asahan, karena menolak surat pemberitahuan rencana demo dari buruh. Polres menolak surat itu dengan alasan rencana aksi digelar pada hari besar nasional.


"Aksi unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi ternyata dihalangi. Jadi teman-teman dari beberapa federasi seperti FPBI dan KPBIakan melakukan gugatan," kata Damar Panca Mulya kepada KBR, Senin (1/5/2017).


Damar Panca mengatakan para buruh di Asahan tetap akan menggelar aksi demonstrasi meski Polres Asahan mengancam membubarkan buruh jika tetap menggelar aksi. Sebanyak 300-an anggota KPBI di Asahan, kata Damar, tetap turun ke jalan.


"Ada 30 ribu anggota KPBI melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Internasional di 12 provinsi di Indonesia," kata Damar Panca Mulya.


Pada Minggu (30/4/2017) kemarin, KPBI mengeluarkan rilis yang menyebutkan adanya ancaman dari Polres Kabupaten Asahan untuk membubarkan aksi KPBI di Asahan dan Medan, Sumatera Utara. Para buruh anggota KPBI berencana menggelar aksi Hari Buruh di Tugu Juang Kisaran dan Depan Kantor Bupati Asahan.


"Hari Minggu malam kami juga dipanggil Kasat Intel Polres Asahan. Diajak ngobrol-ngobrol lalu dikasih surat penolakan itu," kata Abdul Azis Manurung, Koordinator FPBI KPBI Asahan.


Surat penolakan dari Polres Asahan itu ditandatangani Rohot Nainggolan, Kepala Satuan Intelkam Polres Asahan pada 29 April 2017.


"Dari hasil penelitian terhadap surat Saudara, kami sampaikan bahwa surat pemberitahuan itu tidak sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat 2b dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yang berbunyi 'penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 1998 dilakukan di tempat terbuka untuk umum kecuali pada hari besar nasional," begitu tulis surat penolakan dari Polres Asahan.


"Apabila saudara tetap melaksanakan kegiatan dimaksud dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 UU Nomor 9 tahun 1998 yang berbunyi 'Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan," tulis Polres Asahan.


Sekjen KPBI Damar Panca Mulya mengatakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin kebebasan berekspresi dan unjuk rasa atau kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.


"Alasan polisi itu mengada-ada," kata Damar.


Damar menambahkan di bulan Mei ini KPBI juga akan menggelar aksi lain seperti pada saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Marsinah (8 Mei), Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) sera Hari Jatuhnya Orde Baru (21 Mei).


"Nanti di hari-hari itu kita juga akan melakukan aksi," tambah Damar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  • KPBI
  • Hari Buruh
  • hari buruh sedunia
  • Kabupaten Asahan
  • sumatera utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!