BERITA

BI Dorong Kepala Daerah Terbitkan Surat Utang Sendiri untuk Biayai Proyek

""Kalau menggantungkan pada APBN saja akan berat. Kami juga sudah menitipkan, agar daerah mencari sumber-sumber pertumbuhan baru, melakukan inovasi-inovasi baru," kata Deputi Direktur BI, Sugeng."

BI Dorong Kepala Daerah Terbitkan Surat Utang Sendiri untuk Biayai Proyek
Kondisi Jembatan Lolong di Padang Sumatera Barat, Sabtu (29/4/2017). Proyek yang dibangun dengan APBD Provinsi Rp6 miliar ini kini terhenti. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Bank Indonesia mendorong kepala daerah agar menerbitkan surat utang (bond) sendiri untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur di daerah.

Deputi Direktur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan penerbitan bond juga akan mengurangi ketergantungan daerah pada kucuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.


Sugeng menambahkan daerah juga bisa mempercepat pengerjaan berbagai proyek di daerah apabila menggunakan dana sendiri.


"Kalau menggantungkan pada APBN saja akan berat. Kami juga sudah menitipkan, agar daerah mencari sumber-sumber pertumbuhan baru, melakukan inovasi-inovasi baru. Di bidang keuangan mungkin bisa mencari sumber pendanaan, mengeluarkan regional goverment bond (surat utang daerah). Kami bisa menjadi advisor di bidang itu, melalui rekan-rekan kami di daerah," kata Sugeng di Kantor BI, Senin (8/5/2017).


Sugeng mengatakan, Bank Indonesia sudah mulai melatih pejabat perwakilan BI di daerah agar siap mendampingi kepala daerah menerbitkan surat utang. Sugeng mengatakan mekanisme penerbitan surat utang memang rumit dan membutuhkan waktu lama untuk mematangkannya.


Surat utang dari daerah it, kata Sugeng, bisa menjadi solusi mendapatkan dana segar untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur.


Sugeng mengingatkan agar daerah meninggalkan ketergantungan pada APBN yang membebani keuangan pemerintah pusat. Apalagi, pemerintah pusat tetap harus berutang pula untuk menambal APBN dengan menerbitkan bond.

Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan peminjaman anggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.


Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Berdasarkan UU 33/2004, pemerintah memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayan kepada masyarakat melalui mekanisme pinjaman. Hal ini sejalan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.


Pinjaman pemerintah daerah bisa bersumer dari pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank maupun bukan bank, serta masyarakat yang biasanya berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.


Namun, penerbitan obligasi oleh daerah tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah. Obligasi ini diperjualbelikan di pasar modal sesuai peraturan perundang-undangan pasar modal.


Berdasarkan PP 30/2011, obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • surat utang daerah
  • pinjaman daerah
  • pembiayaan infrastruktur
  • APBN
  • utang daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!