BERITA

Alasan KPK Beri Uang pada Miko

Alasan KPK Beri Uang pada Miko

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mentransfer sejumlah uang kepada Miko Panji Tirtayasa, orang yang sempat diduga menyerang Novel Baswedan. Juru bicara KPK Febri Diansyah   mengatakan, saat itu Miko merupakan saksi yang dilindungi KPK dalam kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kalau kita lihat di Undang-undang perlindungan saksi dan korban memang ada norma yang mengatakan, salah satu hak saksi yang dilindungi adalah penggantian biaya hidup," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (19/05/17).

Febri mengatakan, penggantian biaya hidup terhadap saksi yang dilindungi disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) tempat tinggalnya​. Febri menaksir penggantian biaya hidup terhadap Miko berkisar dari Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta.

"Penggantian biaya hidup inilah yang dilakukan KPK. Karena dalam rentang waktu itu yang bersangkutan sempat ditempatkan di safe house. Artinya yang bersangkutan sebagai bagian keluarga yang memberikan penghasilan tidak bisa menafkahi keluarganya," ujarnya.

Febri menegaskan, Penyidik KPK tak pernah melakukan tekanan dalam pemeriksaan Miko selaku saksi. Itu karena prosedur pemeriksaan di KPK sangat ketat. Febri menduga, video yang diunggah Miko merupakan bentuk serangan lain terhadap KPK.

"Kami paham betul selain serangan fisik dan serangan politik juga terjadi serangan isu lain kepada Novel," ujar Febri.

Sebelumnya kepolisian sempat memeriksa Miko atas dugaan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Polisi menganggap Miko mempunyai motif melakukan penyerangan tersebut.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, polisi memeriksa Miko karena videonya menyebar di media sosial. Dalam video itu, Miko mengaku dipaksa membuat kesaksian palsu saat diperiksa Novel selaku penyidik KPK.

Namun Argo mengatakan, Miko memiliki alibi yang kuat tidak berada di lokasi saat penyerangan berlangsung. Sehingga​ polisi menyimpulkan Miko bukan pelaku penyerangan terhadap Novel.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Miko Panji Tirtayasa
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!