BERITA

Alasan Ketua Majelis KIP Beda Pendapat atas Gugatan Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

"Menurut Evy, informasi yang wajib dibuka itu termasuk kajian komprehensif soal hasil komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta, yang menjadi obyek sengketa."

Dian Kurniati

Alasan Ketua Majelis KIP Beda Pendapat atas Gugatan  Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
Ilustrasi: Reklamasi di teluk Jakarta. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Evy Trisulo berbeda pendapat dengan dua hakim anggota lainnya dalam memutus sengketa informasi soal hasil komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang dimohonkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Evy mengatakan, termohon Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai badan publik wajib menyediakan informasi kepada publik.

Menurut Evy, informasi yang wajib dibuka itu termasuk kajian komprehensif soal hasil komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta, yang menjadi obyek sengketa. Meski begitu, ada dua majelis yang berbeda pendapat dengan Evy, sehingga diputuskan sengketa informasi itu dimenangkan Kemenko Kemaritiman.

"Anggota majelis berpendapat bahwa termohon seharusnya menguasai dokumen-dokumen sebagaimana disebut dalam angka lima dan enam di atas. Hal ini karena termohon telah memaparkan dalam rapat terbatas. Menimbang bahwa ketentuan pasal 6 huruf a Undang-undang KIP yang memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya yakni menyediakan dokumen sebagaimana diuraikan dalam angka lima dan enam di atas," kata Evy dalam persidangan, Senin (15/05/2017).


Evy mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kemenko Kemaritiman memiliki dokumen kajian seperti yang dimohonkan Koalisi Teluk Jakarta. Pasalnya, kata dia, sebelum muncul rekomendasi yang diserahkan pada pemohon berupa powerpoint, kebijakan itu pasti diambil berdasarkan kajian. Sehingga, kata dia, Kemenko Kemaritiman wajib membuka kajian itu, sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.


Evy berujar, Kemenko Kemaritiman sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi  sekurang-kurangnya  tentang kebijakan publik, yang meliputi dokumen pendukung, dan naskah akademik. Selain itu,  kajian yang mendasari, masukan dari berbagai pihak, serta risalah rapat dari proses pembentukannya.

Dalam sengketa informasi ini, kata Evy, informasi yang relevan dibuka oleh Kemenko Kemaritiman adalah kajian kebijakan lingkungan dalam reklamasi Teluk Jakarta, meliputi kajian izin lingkungan dan rencana induk Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (NCICD) tahun 2014.

Pendapat Evy tersebut berbeda dengan dua anggota majelis lainnya, yakni Dyah Aryani dan Yhannu Setyawan. Kedua majelis itu menilai, Kemenko Kemaritiman sudah cukup akuntabel dengan hanya memberikan daftar rekomendasi soal reklamasi Teluk Jakarta berupa powerpoint. Selain itu, PPID juga sudah bekerja sesuai dengan kewajiban badan publik yang memberikan informasi kepada publik.


Banding


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman enggan berkomentar soal hasil putusan sengketa informasi pembukaan kajian reklamasi Teluk Jakarta, serta rencana Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kepala Bidang Sengketa Informasi Publik Kemenko Kemaritiman Kurniawan Prianto mengatakan akan membicarakan   hasil putusan tersebut dengan internal   terlebih dahulu.


"Kami menunggu perintah atasan. (Artinya tak ada langkah lain?) Saya tidak bisa jawab. Sementara ini jawabannya cukup dulu, jadi kita menunggu perintah dari atasan," kata Kurniawan di ruang sidang KIP, Senin (15/05/2017).


Editor: Rony Sitanggang


 

  • Sengketa Informasi
  • Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Evy Trisulo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!