BERITA

Ahok Batal Banding, Ini Kata Pendukungnya

Ahok Batal Banding, Ini Kata Pendukungnya


KBR, Jakarta- Seniman Sys NS yang menjadi salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghargai keputusan  mencabut memori banding dalam kasus penodaan agama. Sys NS mengatakan, dia sebagai pendukung memahami kekhawatiran keluarga apabila banding itu justru memperberat hukuman Ahok dari vonis dua tahun.

Menurut Sys NS, Ahok juga akan bisa mendapat keringanan hukuman kurungan, karena berkelakuan baik dan taat aturan dalam tahanan.

red


"Menurut saya ada kekhawatiran dari pihak Ahok kalau banding dilanjutkan, maka hukuman bisa dinaikkan. Itu yang menjadi kekhawatiran. Jadi pasrah dua tahun, siapa tahu nanti dapat keringanan-keringan," kata Sys NS kepada KBR, Senin (22/05/2017). 

Sys melanjutkan, "dan kemungkinan besar, keringanan-keringanan itu akan dapat, karena pasti Ahok akan berkelakuan baik, taat semua aturan. Pertimbangan-pertimbangan seperti itu mungkin dipikirkan oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Sebagai pendukung Ahok, saya menghargai semua keputusan Ahok."

Sys NS mengatakan, dia memilih menghargai keputusan Ahok, karena meyakini keputusan itu bijaksana. Menurut Sys, Ahok pasti telah mempertimbangkan banyak hal, sebelum mencabut memori banding. Ia mengatakan, pasrah dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, juga bukan hal yang salah.

Sementara itu Keluarga besar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah sepakat dengan keputusan mencabut memori banding dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kakak angkat Ahok Nana Riwayatie mengatakan, keluarga besar memilih pasrah dengan vonis dua tahun yang harus dijalani Ahok.

Nana enggan menyebutkan alasan pencabutan memori banding itu karena besok keluarga dan kuasa hukum Ahok akan menggelar konferensi pers.

"Ya itu dengan keluarga. Itu keputusan keluarga, sudah. Jadi ya semuanya sudah setuju. (Pertimbangannya apa?) Tunggu saja besok. Besok baru press release ya. Saya tidak boleh ngomong dulu. (Berarti keluarga sudah sepakat?) Iya," kata Nana kepada KBR, Senin (22/05/2017).

Hari ini, istri Ahok Veronica Tan didampingi kuasa hukum yang juga adik Ahok Fifi Lety Indra mendatangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mencabut memori banding yang diajukan Ahok. Memori banding itu dicabut tepat sehari sebelum masa kedaluarsa yang ditetapkan majelis hakim, yakni 14 hari.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • Sys NS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!