BERITA

La Nyalla Menang Praperadilan, Kejaksaan Terbitkan Lagi Sprindik

""Ini menjadi tekad kita. Berapa kali pun kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan ajukan dan membuat sprindik yg baru," "

La Nyalla Menang Praperadilan, Kejaksaan Terbitkan Lagi Sprindik
Tersangka korupsi dana hibah pemda Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Negeri Jawa Timur akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim). 

"Soal La Nyalla, saya dapat laporan dari Kajati Jatim ternyata dikalahkan lagi. Pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan la nyalla utk kesekian kalinya. Ya dengan demikian tidak ada jalan lain bagi kajati jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (24/05/16).

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti untuk kali kedua memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin lalu (23/05/16). Menurut Prasetyo, kejaksaan memiliki bukti yang cukup untuk kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan La Nyala sebagai tersangka.

"Ini menjadi tekad kita. Berapa kali pun kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan ajukan dan membuat sprindik yg baru," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, tidak akan ada perubahan materi dalam sprindik baru tersebut. Setelah itu Kejati Jatim akan kembali memeriksa saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen. Kejaksaan juga akan kembali mengirimkan permintaan cegah La Nyala kepada Imigrasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • La Nyalla Mahmud Mattalitti
  • korupsi dana hibah kadin
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!