HEADLINE

Kasus Siyono, Dua Anggota Densus 88 Didemosi

Pengerebekan terduga teroris di Cirebon. (KBR/Frans)

KBR, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyebut dua anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal terduga teroris Siyono terbukti melanggar prosedur. Juru bicara Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, keduanya dihukum wajib meminta maaf dan didemosi atau penurunan jabatan.

"Ada dua putusan, terhadap AKPB T dan Ipda H. Kemarin secara berturut turut, Senin dan Selasa itu sudah sidang putusan terhadap dua terduga pelanggar," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (11/05/16).


Boy menjelaskan, AKBP T sebagai supir yang waktu itu ikut mengawal Siyona dijatuhi dua hukuman. Pertama dia harus meminta maaf terhadap institusi Polri. Kemudian dia juga mendapat demosi. "Artinya ia dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan ke Satker (Satuan kerja) lain selama empat tahun," ujar Boy.


Sedangkan putusan untuk IPDA H selaku pengawal yang berkelahi dengan Siyono hingga meninggal juga sama. Hanya perbedaannya IPDA H dipindahkan ke Satker lain selama tiga tahun. Boy menjelaskan, selama batas waktu tersebut Polri akan melihat kinerja mereka berdua.


"Apabila dirasakan masih punya kompetensi bertugas di Densus 88 bisa saja mereka kembali (ke satuan Densus 88)," kata dia.


Terduga teroris Siyono diklaim Kepolisian meninggal setelah berkelahi dengan anggota Densus 88. Perkelahian terjadi di dalam mobil saat perjalanan dari Klaten ke Prambanan. Siyono saat itu akan dibawa ke lokasi dimana ia diduga memberikan dua pucuk senjata api kepada seseorang. Nyawa Siyono tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit.


Polisi telah mengakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan terduga teroris Siyono. Saat itu Siyono hanya dikawal satu anggota Densus 88. Selain itu pengawal juga melepas borgol Siyono.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • terduga teroris Siyono
  • Mabes Polri
  • demosi
  • wajib minta maaf
  • densus 88

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!