BERITA

3 Lembaga Abai Selesaikan Sengketa Lahan, Petani Cilacap Mengadu ke Ombudsman

3 Lembaga Abai Selesaikan Sengketa Lahan, Petani Cilacap Mengadu ke Ombudsman

KBR, Cilacap – Kelompok Petani mengadukan Pemerintah Kabupaten, DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Jawa Tengah lantaran buruknya pelayanan publik yang diberikan. Lembaga-lembaga pemerintah tersebut dianggap tak responsif dalam menyelesaikan konflik lahan.

Sebelumnya, menurut Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap Petrus Sugeng, petani meminta ketiga lembaga tersebut menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik tenurial dengan Perhutani dan sejumlah pihak lain.

"Sebelumnya, petani meminta pemerintah daerah, DPRD dan BPN untuk memfasilitasi konflik tersebut," ungkap Petrus.

Tanggapan pelaporan itu tak seperti yang diharapkan, bahkan ketiga lembaga hampir tak merespon permintaan masyarakat. Padahal, petani telah melampirkan bukti tertulis seperti berkas kepemilikan lahan, daftar saksi dan artefak peninggalan masa lalu sebagai bukti telah terjadi perampasan.

Menanggapi laporan aduan tersebut, asisten Ombudsman Yogyakarta, Muhammad Fikri Taufikurrohman meminta petani untuk terlebih dulu melengkapi data. Termasuk, kronologi dan substansi persoalan konflik lahan.

"Tadi katanya (petani) sudah ke DPRD, sudah ke pemerintah kabupaten, gitu yah. Kapan ke sana, dan apa jawaban dari pemerintah, dari situ itu semuanya akan muncul nilai apa yang ada dalam kronologi yang ditulis oleh pelapor," jelas Fikri di Cilacap, Jumat (27/5).

Ia pun menambahkan, petani juga perlu membuat pelaporan bentuk pelayanan yang diabaikan. Dengan begitu, Ombudsman bisa meminta lembaga pemerintah untuk memberikan layanan yang dimaksud.

"Dari situ kami akan kami pahami substansinya, oh ternyata memang, misalnya, ada dugaan indikasi pelanggaran pelayanan publiknya atau maal administrasinya kuat. Semua itu akan diinvestigasi," katanya.

Fikri menjelaskan, lembaganya akan melakukan riset lapangan dan peninjauan dengan bahan dasar laporan masyarakat. Selanjutkan, akan ada upaya mediasi dan rekomendasi baik ke Bupati Cilacap, Kepala BPN Cilacap maupun DPRD.

Lebih lanjut, Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, Petrus Sugeng mengharapkan, rekomendasi Ombudsman mampu menggerakkan tiga lembaga itu agar proaktif merampungkan konflik lahan di Cilacap yang luasnya mencapai 12 ribu hektar.

Lagipula, menurutnya, permintaan petani sederhana; tiga lembaga itu diminta memfasilitasi pertemuan antara petani dengan pihak yang berkonflik, antara lain Perhutani, Koperasi Diponegoro--milik militer, BUMN dan Perusahaan Swasta.



Editor: Nurika Manan

  • Konflik lahan
  • petani cilacap
  • Ombudsman
  • sengketa lahan
  • cilacap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!