BERITA

272 Nama di Panama Papers Punya NPWP

"Total ada 1.038 nama wajib pajak di Panama Papers"

272 Nama di Panama Papers Punya NPWP
Ilustrasi

KBR, Jakarta– Direktorat Jenderal Pajak menyebut 272 nama yang tercantum di Panama Papers memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari jumlah itu, ada 225 wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Saat ini kata dia, lembaganya sedang mengidentifikasi  SPT ratusan nama tersebut

"Dari nama yang terindentifikasi, sebanyak 272 ber-NPWP. Dari 272, yang lapor SPT 225. Mengenai ada tidaknya data SPV (Special Purpose Vehicle) atau data Panama Papers, masih kita identifikasi. Apakah sudah dilapor atau belum? Wajib pajak dari 272 yang sudah SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau STP (Surat Tagihan Pajak), sebanyak 137, tapi itu masih ditelusuri apakah terkait data Panama atau tidak,” kata Ken di kantornya, Kamis (12/05/16).

Ken mengatakan, hasil itu diperoleh lembaganya dari penelurusan 800 nama yang tercantum dalam dokumen Panama Papers. Kata dia, saat ini lembaganya masih menelurusuri 137 dari 272 wajib pajak tentang kebenaran laporan pajaknya. Dari angka itu, ada pula wajib pajak yang sudah dikirimi surat imbauan sebanyak 78 nama.

Ken berujar, saat ini Ditjen Pajak telah mengantongi 1.038 nama wajib pajak dari Panama Papers. Jumlah itu terdiri dari 28 wajib pajak badan dan 1.010 wajib pajak orang perorangan.

Begini Kesulitan Ditjen Pajak

Ken mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dijalani saat mengolah informasi tentang wajib pajak. Kata dia, Ditjen Pajak harus memverifikasi subyek dan obyek pemungutan pajak. Kesulitannya, kata Ken, dari 1.038 nama yang wajib pajak itu, harus diselidiki nama wajib pajak, kebenaran alamatnya, serta nilai asetnya. Dia mencontohkan kesulitan itu dengan nama-nama aset yang diatasnamakan istri pemilik. Kata dia, apabila aset itu diatasnamakan perempuan, berarti Ditjen Pajak harus menelusuri nama suami yang menjadi wajib pajak.

Ken menambahkan, saat ini Ditjen Pajak terus menelusuri data wajib pajak yang diduga menyimpan aset di luar negeri. Kata dia, sekitar 80 persen data dalam dokumen Panama Pepers cocok dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak sebelumnya dari negara sesama anggota G20. Kata dia, setidaknya ada 6,500 nama wajib pajak Indonesia yang memiliki aset di luar negeri dan belum melaporkannya pada Ditjen Pajak.

Pada awal April lalu, dokumen konsultan dana legal asal Panama Mossack Fonseca bocor. Dalam dokumen yang bernama Panama Papers itu, berisi informasi finansial rahasia klien Mossack Fonseca. Dalam dokumen itu, ada sekitar 800 nama orang Indonesia yang terdiri dari politikus dan pengusaha. Saat itu, Ditjen Pajak menyatakan akan mengkaji data itu agar dapat menggali potensi pendapatan negara. 

Editor: Dimas Rizky 

  • Panama Papers
  • dokumen panama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!