BERITA

Kemenhut dan LK Kesulitan Eksekusi Terpidana Pembalakan Hutan Lindung

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya ketika berbincang dalam program KBR Pagi. Foto:

KBR, Jakarta- Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup mengaku kesulitan untuk mengeksekusi lahan Padang Lawas di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Menhut dan LK Siti Nurbaya mengatakan banyak aturan yang saling berkaitan untuk bisa mengambil alih lahan milik terpidana DL Sitorus seluas 47 ribu hektar tersebut. Diantaranya yaitu soal penunjukan langsung ke swasta atau ke BUMN.

"Ada PP tentang BMN, ada lagi UU 18 tahun 2013 yang bisa langsung tunjuk ke perusahaan ini, ke BUMN ini. Belum lagi aturan main sebelum BMN diserahkan ke BUMN itu harus jelas hartanya berapa. Dan harus dihitung lagi berapa yang mau diserahkan kepada negara. Itu harus akurat datanya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2015).


Menhut dan LK Siti Nurbaya menambahkan kementeriannya tengah menyiapkan data-data yang saling berkaitan tersebut. Selain itu dia juga melihat warga di sana belum siap jika pemerintah mengeksekusi lahan bermasalah tersebut.

"Sudah bertemu dengan tokoh masyarakat yang masih saya jajaki. Saya juga sudah sosialisasi di media, sms-sms juga yang saya perkirakan dari lapangan. Artinya prakondisi di masyarakat sedang kita ketahui dan dipantau. Sekarang tinggal lebih dekat lagi bagaimana posisi manajemen tingkat atas," tambahnya.

Sebelumnya DL Sitorus telah menjalani vonis 8 tahun penjara pada 2008 lalu atas kasus pembalakan liar, pengolahan dan penguasaan hutan lindung. Namun hingga kini, asetnya yang berupa lahan di Padang Lawas, belum juga diambil alih negara. 



  • siti nurbaya
  • kemenlhk
  • DL sitorus
  • padang lawas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!