HEADLINE

Sebut Kuda Troya, Pengawasan Internal akan Periksa Direktur Penyidikan KPK

Sebut Kuda Troya, Pengawasan Internal akan Periksa Direktur Penyidikan KPK

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan Aris Budiman terkait pernyataannya di media massa pekan lalu. Aris menyebut ada sejumlah orang di KPK yang menganggap dirinya sebagai 'kuda troya'.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemimpin KPK telah membahas pernyataan Aris kepada media massa. Pemimpin lembaga antirasuah tersebut memutuskan Aris akan diperiksa Direktorat Pengawasan Internal.


"Sudah diputuskan akan dilakukan proses pemeriksaan internal oleh bagian direktorat PI. Jadi beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut dan kronologisnya akan kami lihat. Hasilnya nanti akan diumumkan juga," kata Febri di Gedung KPK, Senin (09/04/18).


Febri menambahkan, KPK juga akan mengumumkan pelanggaran etik yang dilakukan Aris karena menghadiri pemeriksaan Pansus Hak Angket DPR tahun lalu. Namun Febri belum bisa mengungkap sanksi apa yang akan diberikan kepada jenderal polisi bintang satu itu.


"Tapi nanti akan disampaikan hasilnya secara lengkap oleh pimpinan. Nanti menyusul akan kami sampaikan," ujar Febri.


Sebelumnya, Aris mengaku tak terima disebut sebagai 'kuda troya' di KPK. Hal itu terkait dugaan Aris membawa sejumlah penyidik Polri ke KPK. Aris mengklaim, penyidik Polri yang direkomendasikannya memiliki kemampuan yang baik.


"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai dan ada salah satu Kasatgas saya minta untuk kembali ke KPK. Tapi di KPK kemudian justru dikembangkan kalau saya seolah-olah kuda troya," kata Aris.


Editor: Rony Sitanggang

  • Aris Budiman
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!