BERITA

Minyak Cemari Teluk Balikpapan, Pertamina Enggan Tanggung Jawab Sendiri

""Nanti dalam gugatannya, akan kita bebankan itu semua kepada mereka,""

Minyak  Cemari Teluk   Balikpapan, Pertamina Enggan Tanggung Jawab Sendiri
Dua kapal tugboat memadamkan sisa api yang masih membakar dek kapal kargo MV Ever Judger di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pertamina enggan bertanggungjawab sendiri atas tumpahan minyak di Balikpapan awal April lalu. Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, BUMN migas itu mengirimkan somasi kepada pemilik dan operator kapal MV Ever Judger. Kapal itu yang diduga mematahkan pipa dasar laut milik Pertamina sehingga 200 ribu barrel minyak mereka tumpah mencemari Teluk Balikpapan.

"Karena ini terjadi akibat perbuatan melawan hukum pihak ketiga, maka adalah patut kalau semua kerugian itu dibebankan pada orang yang melakukan kesalahan itu. Tapi inisiatif Pertamina, ini semua ditalangi dulu. Nanti dalam gugatannya, akan kita bebankan itu semua kepada mereka," ujar Otto saat dihubungi KBR, Kamis (26/4).


Pertamina mengajak operator dan pemilik kapal berbendera Panama itu duduk bersama membicarakan perhitungan ganti rugi. Jika somasi diabaikan, Kata Otto  akan mengajukan gugatan perdata.


Penyebab patahnya pipa masih diselidiki polisi, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Komite Nasional Keselamatan Transporatasi(KNKT). Sampai hari ini, hasil pengecekan terhadap potongan pipa yang patah belum diumumkan. KNKT juga masih menganalisis rekaman pembicaraan yang terjadi dalam kapal MV EVER Judger saat kejadian tersebut.


Otto mengklaim kliennya merupakan korban dalam peristiwa ini. Apalagi, kata dia, polisi sudah menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.


"Pipa itu bagus, tapi dirusak oleh jangkar kapal. Hal itu dapat kita lihat. Polisi sudah menyita kapal, mencekal nahkodanya."


Dia membantah Pertamina tidak menjalankan prosedur pengawasan kondisi pipa secara maksimal. Menurut dia, pengecekkan pipa sudah dilakukan secara berkala dan pipa dalam kondisi baik saat kejadian.


Pernyataan itu berkebalikan dengan hasil temuan tim KLHK. Ketika rapat dengan DPR, Menteri KLHK Siti Nurbaya menyebut kementeriannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Pertamina. Selain karena masalah penanganan pasca patahnya pipa, KLHK juga menemukan pengecekkan pipa hanya dilakukan untuk kepentingan sertifikasi.


Sementara itu Kepolisian Kalimantan Timur menetapkan nahkoda kapal MN Ever Judger berinisial ZD warga negara Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Direktur Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur Yustan Alpiani mengatakan,   dari hasil penyelidikkan dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui  posisi kapal NV Ever Judger saat melakukan lego jangkar berada di area merah atau zona daerah terbatas.


Kata dia, ada kesalahan dari kapal kargo pengangkut batubara itu dalam memahami kapal pandu saat lego jangkar. Kapal pandu hanya mengizinkan jangkar satu meter diatas permukaan laut.  Namun mualim satu kapal berbendera Panama itu atas perintah nakhoda justru menurunkan jangkar 27 meter dan ketika itu tersentuh sesuatu yang diperkirakan pipa minyak milik Pertamina.

 

“Bahwa dari hasil penyelidikkan yang sudah kami lakukan bahwa saksi yang sudah kita periksa itu sampai hari ini berjumlah 55 orang.  Ada 5 orang keluarga dari korban (meninggal), kemudian pihak KSPO ada 1 orang, Pelindo ada 4 orang, kemudian pihak Pertamina ada 23 orang , juga pihak dari kapal MN Ever Judger ada 6 orang hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Yustan Alpiani, Kamis (26/04)

 

Yustan menambahkan, tersangka dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup dengan ancaman diatas lima tahun. Tersangka juga tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia.


Polda Kalimantan Timur juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Kapal NV Ever Judger, Notebook, INS yang ada di haluan kapal, dokumen kapal dan pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.

Sebelumnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)   tengah menganalisa data yang terekam dalam kotak hitam kapal kargo MV Ever Judger. Kapal pengangkut batubara itu  terbakar bersamaan dengan bocornya pipa minyak di dasar teluk.

Ketua  KNKT  Soerjanto Tjahjono  masih enggan mengungkap apa hasil analisa kotak hitam tersebut.

"Hasilnya, lagi kita pelajari karena black box kapal itu lebih kompleks untuk membukanya  dari pada black box pesawat. Jadi banyak trik-trik yang memang harus dilakukan jadi kita lagi mempelajarinya,"  ujar Soerjanto saat dihubungi   KBR, Rabu (25/4).


Dia menjelaskan evaluasi black box, sampai saat ini masuk dalam proses tahapan verifikasi. KNKT   sedang mengkonfirmasi   awak dan nahkoda kapal.  Soerjanto menuturkan  masih membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan  proses verifikasi dan  analisa.

Editor: Rony Sitanggang

  • pencemaran teluk balikpapan
  • pipa minyak pertamina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!