HEADLINE

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka 2 Kasus Korupsi

"KPK menahan Bupati Mojokerto Mustofa usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018). Ia dijerat 2 kasus korupsi terkait sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan menara telekomunikasi."

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka 2 Kasus Korupsi
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). (Foto: ANTARA/Nando)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dua kasus korupsi sekaligus. Temuan sementara penyidik KPK, Mustofa diduga menerima miliaran Rupiah dari pelbagai pihak terkait sejumlah proyek.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Mustofa diduga menerima suap dari PT Tower Bersama Infrastructure dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk memuluskan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.

"Terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang dan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di KPK, Senin (30/4/2018).

Laode mengatakan pengusutan terhadap kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, serta Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Baca juga:

Dalam kasus kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi untuk beberapa proyek lain selama menjabat dua periode. Ia diketahui menjadi bupati sejak 2010. Laode Syarif menjelaskan proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan. Dugaan sementara, Mustofa menerima fee sebesar Rp3,7 miliar.

Penyidik masih mendalami total besaran gratifikasi yang pernah diterima Bupati Mojokerto tersebut. KPK juga menyita enam unit mobil, dua sepeda motor, serta lima unit jetski milik Mustofa.



Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • korupsi
  • Bupati Mojokerto
  • kepala daerah
  • korupsi kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!