HEADLINE

Koruptor Gugat Saksi Ahli, KPK & LPSK Siapkan MoU Baru soal Sistem Perlindungan

Koruptor Gugat Saksi Ahli, KPK & LPSK Siapkan MoU Baru soal Sistem Perlindungan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merumuskan teknis perlindungan bagi saksi ahli kasus korupsi. Ini menyusul pembaruan nota kesepahaman kedua lembaga terkait perlindungan saksi. Ditambah lagi, belakangan muncul kasus gugatan perdata oleh terpidana korupsi Nur Alam kepada salah satu saksi ahli dari IPB, Basuki Wasis.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, detail kerja sama perlindungan ini akan dirinci dalam nota kesepahaman khusus yang ditandatangani kemudian hari.

"Kami menyepakati, bahwa untuk ahli ini akan kami tangani bersama-sama, akan kami advokasi bersama-sama. Karena ahli ini penting perannya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya ahli yang diminta keterangannya olek KPK," kata Abdul di kantor LPSK Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Pembahasan mengenai perlindungan saksi ahli ini muncul setelah perwakilan kedua lembaga memperpanjang nota kesepahaman. Sejak KPK dan LPSK menandatangani MoU Perlindungan Saksi Kasus Korupsi pada 2010, LPSK mulai melindungi pada pelapor, justice collabolator, atau saksi tindak pidana korupsi.

Sepanjang 2017, LPSK melindungi 164 orang terdiri atas pelapor, justice collabolator, dan saksi kasus korupsi baik yang ditangani KPK maupun kejaksaan. Adapun sepanjang Januari hingga Maret 2018, LPSK memberi perlindungan pada 148 orang yang terlibat dalam pengungkapan korupsi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/sidang_korupsi_iup__gubernur_nonaktif_sultra_bantah_terima_suap/93691.html">Sidang Korupsi IUP, Nur Alam Bantah Terima Suap</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/kpk_tetapkan_gubernur_sultra_tersangka_korupsi_izin_tambang/84374.html">Kasus Korupsi Nur Alam</a>&nbsp;</b><br>
    

Abdul Haris menambahkan, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebetulnya telah mengatur bahwa saksi ahli merupakan salah satu subjek yang patut dilindungi dan tak bisa digugat secara perdata karena kesaksiannya. Karena itu ia heran, ketika kini justru muncul gugatan ke ahli kehutanan IPB Basuki Wasis atas kesaksiannya dalam sidang korupsi bekas Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pada pertemuan antara petinggi KPK dan LPSK itu, kedua lembaga berkomitmen memenangkan kasus yang menimpa Basuki. Sebab bila gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat itu dimenangkan Nur Alam maka akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi. Kata Abdul, bukan tak mungkin jika nantinya para ahli akan enggan memberi kesaksian untuk KPK.

Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya segera berkoordinasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini agar kedua institusi tersebut ikut melindungi Basuki. Agus mengungkapkan, dosen fakultas kehutanan IPB itu begitu berjasa sebab mengungkap kerugian sebesar Rp2,72 triliun akibat dampak lingkungan lokasi tambang di Pulau Kabaena.

Selain meminta Basuki sebagai ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan, KPK juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara. BPKP memperkirakan perkara ini merugikan negara RP1,59 triliun. Sehingga jika ditotal, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp4,3 triliun.

Dalam dugaan korupsi izin pertambangan ini, Nur Alam yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara berperan meloloskan pelbagai izin untuk perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah.  Majelis Hakim Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2,7 miliar.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/pn_jaksel_tolak_praperadilan_gubernur_nur_alam/85845.html">Nur Alam Pernah Ajukan Praperadilan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/rugikan_negara_4_3_t__jaksa_tuntut_gubernur_sultra_kurungan_18_tahun/95308.html">Jaksa KPK Nilai Nur Alam Rugikan Negara Rp4,3 T</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • LPSK
  • Agus Rahardjo
  • Ketua KPK
  • Ketua LPSK
  • Abdul Haris Semendawai
  • Basuki Wasis
  • Saksi Ahli
  • korupsi pertambangan
  • Nur Alam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!