HEADLINE

Jawaban Ketua MK, Anwar Usman soal Kedekatannya dengan Arief

Jawaban Ketua MK, Anwar Usman soal Kedekatannya dengan Arief

KBR,Jakarta - Terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat masih menyisakan pertanyaan dan keraguan dari kalangan pegiat hukum. Di antaranya mengenai integritas dan rekam jejak putusan Anwar.

Belum lagi kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Anwar menanggung tugas berat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja MK pasca era Arief Hidayat. Sebelumnya, Arief terbelit beberapa kasus pelanggaran etik. Salah satunya, diduga melobi anggota DPR agar bisa maju menjadi calon tunggal hakim konstitusi.

"Dia (Anwar) harus menjaga dan menegakkan etik, meskipun semua hakim independen tapi kan rekomendasi-rekomendasi etik itu diberikan kepada ketua untuk menindaklanjuti," ujar Asfinawati saat dihubungi KBR, Senin (2/4/2018).

Masalah etik yang menyeret ketua MK periode sebelumnya itu juga sempat membikin salah satu penggugat menarik pengaduannya karena meragukan integritas MK  di bawah kepemimpinan Arief Hidayat. Untuk merespon itu, Asfi pun berharap Anwar punya inisiatif misalnya dengan memperketat peraturan soal kode etik di internal MK.

"Ketua artinya memimpin, tidak mungkin dia tak punya tugas khusus terkait itu. Dia harusnya membuat aturan internal, agar ada sanksi untuk orang, hakim yang melanggar etik. Sebetulnya pelanggaran etik tidak perlu dilaporkan pihak luar atau pihak ketiga, sesama hakim sebetulnya bisa melaporkan."

Status keanggotaan Anwar di Organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun jadi pertanyaan peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natossmal Oemar. Ia meminta Anwar mempertegas dan menjelaskan ke publik soal posisinya dalam organisasi di bawah nauangan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2018/icw_bakal_gugat_sk_pengangkatan_arief_hidayat_ke_ptun/95530.html">ICW Bakal Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/patrialis_akbar_dihukum_8_tahun_penjara/92167.html"><b>Kasus Suap Hakim MK</b></a>&nbsp;<br>
    

Erwin menganggap hal tersebut penting untuk memastikan netralitas dan independensi apalagi mengingat kini Anwar menjabat sebagai ketua MK.

"Saya melihat Anwar Usman masih terdaftar sebagai hakim IKAHI, jadi ketika dikaitkan dengan IKAHI itu kami meragukan independesinya jika memutus perkara yang berkaitan dengan Mahkamah Agung," tutur Erwin kepada KBR melalui sambungan telepon, Senin (2/4/2018).

"Bagaimanapun akan banyak perkara yang berkaitan dengan kepentingan MA. Nah hal-hal ini saya takutnya yang bersangkutan akan bias dalam memutus," imbuhnya.

Pada 2015 silam, Anwar bersama tiga hakim lain sempat dilaporkan ke Dewan Etik MK karena diduga terlibat konflik kepentingan dalam menguji Undang-undang yang dimohonkan IKAHI. Kendati menurut Erwin saat itu masalah sudah selesai, tapi pertanyaan soal kejelasan status Anwar di IKAHI belum tegas dijawab.

"Yang dilaporkan dulu oleh sejumlah orang terhadap Anwar itu, bahwa yang bersangkutan bukan lagi terdaftar sebagai anggota IKHI, kami sampai sekarang masih menduga. Belum ada pernyataan resmi. Saya minta yang bersangkutan membuat pernyataan publik terkait pelanggaran etik tersebut."

Kedekatan Anwar dan Arief

Bukan saja soal netralitas dan independensi, Erwin juga mengkhawatirkan kedekatan Anwar dengan ketua sebelumnya, Arief Hidayat. Ia takut jika Anwar nantinya merasa memiliki utang budi terhadap Arief, sehingga tak mampu mengemban amanah dengan baik.

Kecurigaan terhadap kedekatan keduanya berangkat dari kesamaan pendapat dalam memutus beberapa perkara. Sejumlah putusan kontroversial yang menempatkan Anwar dan Arief dalam satu kubu di antaranya kala menguji posisi LGBT dalam Pasal Kesusilaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan, uji Pasal 73 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tentang penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam uji materi tentang LGBT, Arief dan Usman satu suara sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni menyetujui LGBT dipidana. Adapun dalam putusan UU MD3, keduanya termasuk hakim yang berpendapat bahwa Pansus Angket DPR sah dan menetapkan KPK sebagai objek hak angket DPR.

Kendati, korelasi kedekatan dengan pendapat yang kerap beriringan itu dibantah Anwar.

"Tidak selamanya. Misalnya, saya dan Pak Ketua, Prof Arief waktu itu sering juga beda pendapat. Saya dissenting, atau beliau yang dissenting. Begitu juga yang lain-lain," kata Anwar di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati berpendapat, perlu kajian lebih mendalam untuk menyimpulkan hal tersebut.

"Kecenderungan beberapa hakim pendapat ada yang sama, tapi ada juga yang berbeda, kami perlu perdalam dulu terkait indikasi itu," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/mk_bantah_putusan_mengesahkan_pansus_angket_kpk__inkonsistensi_/95076.html">Penjelasan MK soal Putusan Pansus Angket</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/ini_tanggapan_presiden_soal_kontroversi_pengangkatan_arief_jadi_hakim_mk/95535.html">Pengangkatan Arief Hidayat Jadi Hakim MK Rawan Digugat</a>&nbsp;</b><br>
    

Terlepas dari itu, ia menekankan, terpilihnya Anwar menjadi Ketua MK diharapkan mampu menghasilkan putusan yang lebih berkualitas. Putusan tersebut bukan berarti selalu memenangkan gugatan dari koalisi sipil atau lembaga lain, melainkan memiliki dasar dan argumen yang kokoh.

"Sehingga pertimbangan majelis tidak diragukan. Ada argumen yang masuk akal dan bisa dipertimbangkan. Tentu publik bisa menilai, apalagi yang berlatar belakang hukum," tambah Asfi.

Pelantikan, Anwar: Terima Kasih Kepada Yang Mulia Prof. Arief

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman dilantik bersama Aswanto sebagai Wakil Ketua untuk periode 2018-2020, Senin (2/4/2018). Dalam pidato pelantikan, hakim yang berasal dari kandidat Mahkamah Agung itu menyebut banyak belajar dari pendahulunya, bekas ketua MK Arief Hidayat.

"Terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam kepada yang mulia Prof Arief Hidayat, yang selama ini melindungi saya, dan tulus darinya," kata Anwar di Gedung MK usai pembacaan sumpah jabatan, Senin (2/4/2018).

Menurut Anwar, bimbingan itu banyak diberikan saat ia menjadi wakil Arief pada periode kepemimpinan sebelumnya.

"Selama saya menjadi wakil ketua, membantu mendampingi beliau, saya belajar banyak tentang kehidupan, tentang filosofi kehidupan dari beliau."

red

Ketua MK terpilih Anwar Usman (kiri) dan Wakil Ketua terpilih Aswanto usai Rapat Pleno Hakim di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). (Foto: ANTARA)

Anwar mengatakan, dirinya sangat menghormati Arief karena dianggap menguasai banyak persoalan hukum di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, Arief merupakan bekas dekan Fakultas Hukum dari Universitas Diponegoro Semarang.

Hakim yang mengawali karir sebagai guru honorer pada 1975 itu terpilih setelah mengantongi lima dari sembilan suara hakim konstitusi. Anwar unggul satu suara dari kandidat lain, hakim konstitusi Suhartoyo yang beroleh empat suara.

Pemungutan suara sembilan hakim itu berlangsung secara terbuka dalam rapat pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018). Anwar menjadi ketua yang memimpin rapat tersebut.

"Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2018 sampai 2020. Hadirin yang saya muliakan, kita sudah melaksanakan pemilihan Ketua MK," kata Anwar usai pemungutan suara.

Sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak memilih adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Namun dari sembilan itu, hanya Arief Hidayat yang tidak bisa dipilih sebab Arief telah dua kali menjadi Ketua MK.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/pendapat_empat_hakim_mk_yang__bela__kpk/94976.html">Pendapat 4 Hakim MK yang 'Bela' KPK&nbsp;&nbsp;</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/kpk_kecewa_putusan_mk/94975.html">KPK Kecewa Putusan MK</a>&nbsp;</b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • hakim MK
  • MK
  • Ketua MK
  • Anwar Usman
  • Ketua MK Anwar Usman
  • Arief Hidayat
  • YLBHI
  • Asfinawati
  • kode etik hakim
  • Pelanggaran Etik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!