HEADLINE

Ganti Rugi Pencemaran Teluk Balikpapan, Penyelesaian Tak Lewat Pengadilan?

Ganti Rugi Pencemaran Teluk   Balikpapan, Penyelesaian Tak Lewat Pengadilan?

KBR, Jakarta-  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempertimbangkan  penyelesaian ganti rugi tumpahan minyak Pertamina di Balikpapan dengan mediasi. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, mengatakan ada permintaan dari Pertamina agar masalah itu diselesaikan di luar pengadilan.

"Pemerintah bisa mewakili masyarakat untuk gugat. Tapi yang dapat kami informasikan, masyarakat juga sudah minta, kalau Pertamina rasanya sudah ada minta bantuan untuk memediasi. Jadi penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Karliansyah kepada KBR, Kamis (26/4).


Besaran kerugian yang diakibatkan tumpahan minyak itu masih dihitung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Karliansyah belum bisa memastikan kapan proses penghitungan selesai dilakukan. Sebab pemeriksaan kerusakan juga menurut dia belum tuntas.


Sejauh ini, KLHK baru mengidentifikasi tumpahan minyak awal April lalu menyebabkan kurang lebih 7000 hektare area terdampak dengan panjang pantai yang terdampak mencapai 60 kilometer. Selain itu, 34 hektare ekosistem mangrove rusak.

Catatan tim investigasi KLHK, ada setidaknya 6 ribu batang mangrove di area tersebut. Selain itu, tambak, keramba, dan jaring milik masyarakat pun rusak.

Data kerusakan itu menurutnya masih akan berkembang. Sebab tim KLHK baru menyelesaikan laporan kerusakan di wilayah pantai barat. Sementara untuk bagian timur masih terus berproses.

Selain itu, Karliansyah juga khawatir dengan nasib terumbu karang di area tersebut. Kendati pemeriksaan awal, terumbu karang tidak terdampak, namun menurutnya bisa saja efek pencemaran muncul belakangan.

"Terumbu karang aman. Tapi kita juga tetap khawatir dalam 21 bulan ada pengaruh ke sana karena masalah jarak."


Dirjen Pengendalian Pencemaran, Karliansyah, mengatakan Pertamina sudah diperintahkan untuk mulai memulihkan lingkungan di kawasan terdampak. Salah satu yang sudah mulai dilakukan adalah pemulihan kawasan mangrove.


KLHK menjatuhkan sanksi administratif kepada Pertamina karena dianggap lalai dalam peristiwa tumpahan minyak itu. Salah satu sanksinya adalah memulihkan lingkungan yang tercemar.

Sementara itu Menteri ESDM Jonan Ignasius  hingga kini masih menunggu laporan hasil investigasi dari tim kepolisan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Menurutnya, dari laporan hasil investigasi itu baru kemudian mengambil langkah hukum maupun sanksi yang akan diberikan. Alasannya, hingga kini belum diketahui penyebab  putusnya pipa minyak milik pertamina tersebut.


Dia mengatakan, selain tim dari kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan investigasi juga tim dari Dirjen Migas juga terlibat, termasuk mendengarkan masukkan dari Angkatan Laut.


“Saya lagi menunggu hasil investigasi dari tim yang dibuat oleh Polri dan Kementerian LHK. Saya ingin tahu adalah penyebab  pipa bisa putus itu apa? Sehingga penegakkan hukumnya yang akan diambil atau sanksi yang akan diberikan itu tergantung dari pada penyebabnya,” ujar Ignasius Jonan, Kamis (26/04)


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, mengatakan sudah melakukan penghitungan terkait kerugian yang dialami oleh nelayan. Suryanto mengatakan jumlah ganti rugi yang diajukan kepada pertamina tidak mencapai 1 milyar.

Kata dia, angka itu berasal   dari jumlah nelayan dan kerusakan apa saja yang dialami.

"Kita sudah ada data, kompilasi dari teman-teman, dari lurah-lurah, sudah ada daftarnya. (Angkanya?) Belum, artinya kalau jumlah nelayan yang dirugikan ada sekian, itu ada sudah misalnya apa gitu, ada daftarnya detailnya ada, kemudian lurah mendaftarkan juga ada nelayan yang tidak terdaftar di kelompoknya, tapi dia nelayan mandiri juga didata. Perkiraan tidak sampai 1 milyar itu kalau saya lihat," ujar Suryanto, saat dihubungi KBR, Kamis (26/04/2018).


Sedangkan  untuk pengganti   kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak itu, penghitungan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


"Kalau untuk mangrove, pembersihan minyak itu semua di KLHK,  kalau ini yang untuk ganti rugi saja. Nanti KLHK yang akan mengeluarkan keputusan untuk itu, pembersihannya jugakan bertahun-tahun," ujar Suryanto.


Ia juga mengatakan untuk proses ganti rugi, masyarakat dan pertamina sudah sepakat melakukan perundingan di luar pengadilan> Kata dia proses pengganti rugian melalui jalur mediasi lebih cepat dibanding harus melewati proses pengadilan.


"Memang kita tidak menghendaki ke pengadilan, kalo ke pengadilan bisa lama dapetnya. Mending di luar pengadilan, berapa hari dia tidak melaut dikalikan berapa kerugiannya, proses lebih cepat tinggal ada, ok, verifikasi dan bayar." ujarnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • pencemaran teluk balikpapan
  • pipa minyak pertamina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!