HEADLINE

Fredrich Berkeras Anggap Bukti KPK Tak Sah, Hakim: Penilaian Ada di Putusan

Fredrich Berkeras Anggap Bukti KPK Tak Sah, Hakim: Penilaian Ada di Putusan

KBR, Jakarta - Fredrich Yunadi, terdakwa perkara merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) mempermasalahkan barang bukti yang diajukan Jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018). Barang bukti itu berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Kuasa hukum Frederich, Sapriyanto Refa menganggap barang bukti tersebut diperoleh dengan cara tidak sah. Kata Refa, Jaksa KPK tak bisa menunjukkan laporan polisi mengenai perolehan barang bukti.

"Sesuai dengan Undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi pasal 28, ini harus diperoleh secara sah. Artinya menurut penjelasannya ini harus diperoleh berdasarkan laporan polisi tentang perolehan barang bukti," kata Refa saat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).

"Jadi, karena selama persidangan ini tidak bisa ditunjukkan oleh penuntut umum, maka kami tetap menolak barang bukti," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan akan mencatat poin keberatan dari kuasa hukum Fredrich. Namun soal penilaian barang bukti akan disampaikan dalam putusan.

"Karena ini diajukan oleh penuntut umum yang menurut penuntut umum juga benar maka penilaiannya nanti dalam putusan," kata Zuhri.

Baca juga:

Pada sidang korupsi Senin (30/4/2018) ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan barang bukti berupa rekaman CCTV di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017. Namun karena ada perbedaan waktu antara rekaman CCTV dengan kejadian, jaksa KPK pun mengahdirkan bagian IT RS Medika Putra Rizki Ramadhona sebagai saksi.

Dalam keterangannya di persidangan, Putra membenarkan ada perbedaan waktu dalam CCTV dengan waktu kejadian selama 37 menit. Ia mengatakan telah memeriksa CCTV tersebut sebelum diambil penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti.

Putra menjelaskan, perbedaan waktu itu akibat kerusakan pada sistem UPS (uninterruptible power supply) RS Medika. Ia mengatakan, ketika listrik padam alat CCTV tidak mendapat pasokan daya sehingga waktunya terhenti.

"Alat itu tidak tercover oleh UPS baterai sehingga jamnya mati," jelas Putra.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Fredrich Yunadi
  • KPK
  • korupsi e-KTP
  • merintangi penyidikan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!