HEADLINE

Beri Dispensasi Murid SMP Menikah, KPAI Sesalkan Pengadilan Agama Bantaeng

Beri Dispensasi Murid SMP Menikah, KPAI Sesalkan Pengadilan Agama Bantaeng

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Pengadilan Agama  Bantaeng, Sulawesi Selatan, karena memberi dispensasi kepada dua pelajar SMP untuk menikah. Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, Pengadilan Agama adalah benteng terakhir untuk mencegah hilangnya hak-hak anak karena pernikahan dini.

Dia mengungkapkan, sebenarnya dua pelajar berinisial SY dan FA sudah mendapat penolakan untuk menyelenggarakan pernikahan, dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng. Namun Pengadilan Agama malah memberikan dispensasi sehingga KUA harus menyetujui pernikahan tersebut.


"Ini yang kami sayangkan. Karena benteng terakhir pernikahan anak ini di Pengadilan Agama. KUA sempat menolak sebab usianya belum sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tapi mereka kemudian tidak putus asa dan minta dispensasi ke pengadilan agama," kata Retno di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).


"Yang unik, Pengadilan Agama kok memutuskan. Kalau memang masalahnya anak itu takut tidur sendiri karena ibunya meninggal tahun lalu dan ayahnya sering keluar kota, itu kan sebenarnya masalah  bisa diselesaikan," lanjutnya.


Menurut Retno, masalah tersebut bisa diselesaikan tanpa menjadikan pernikahan anak sebagai solusi. Salah satu caranya, dengan memperkerjakan asisten rumah tangga untuk menemani anak.


"Ini (pernikahan SY dan FA) hanya karena takut tidur sendiri, kan hal yang sebenarnya tidak logis," kata dia.


Setelah putusan pengadilan, SY dan FA hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Kecamatan Bantaeng dalam 10 hari kerja, untuk melangsungkan pernikahan. Efek bila pernikahan itu terjadi, menurut Retno, akan menghilangkan hak-hak anak, yaitu membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak, status dan peran.


Sebab, anak yang menikah dini berpeluang berhenti sekolah atau tidak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kalau hamil di usia belia, dia melanjutkan, anak memiliki resiko serius karena organ-organ tubuhnya belum siap.


"Hak anak untuk memiliki pengembangan potensi diri tidak akan terpenuhi," kata dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • pernikahan anak
  • stop pernikahan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!