BERITA

[Wawancara] Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang

[Wawancara] Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang

KBR, Jakarta – Basuki Wasis, akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu tak pernah menyangka bakal digugat ke pengadilan karena keahliannya. 

Basuki bersaksi untuk kasus korupsi terkait pemberian izin tambang di Sulawesi Utara. Ahli penghitungan kerusakan dampak lingkungan ini membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalkulasi kerugian akibat tambang di Pulau Kabaena. Hasilnya, ia dan tim menemukan kerugian karena kerusakan lingkungan mencapai Rp2,7 triliun.

Perhitungan itu, menjadi salah satu yang disampaikan Basuki di sidang korupsi dengan terdakwa bekas Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Kan keterangan kami itu kan normatif, keterangan kami pun tidak mengikat hakim. Jadi hakim bisa mengesampingkan pendapat ahli bila tidak sesuai dengan yang mulia," ungkap Basuki kepada KBR, seraya mempertanyakan dasar gugatan perdata yang menimpanya.

Ratusan kali memberikan kesaksian sebagai ahli, berkali pula intimidasi ia terima. Mulai dari ancaman biasa hingga teror pembunuhan. Lantas apakah gugatan perdata ini membikin Basuki kapok memberikan kesaksian? Berikut wawancara Jurnalis KBR Ria Apriyani dengan ahli yang juga dosen di Fakultas Kehutanan IPB, Basuki Wasis.

Anda menyangka tidak, kesaksian di persidangan menimbulkan gugatan seperti sekarang ini?

(tertawa) Ya, tidak menyangka saja. Kan keterangan kami itu kan normatif, keterangan kami pun tidak mengikat hakim. Jadi hakim bisa mengesampingkan pendapat ahli bila tidak sesuai dengan yang mulia. Bisa diabaikan.

Sebelumnya pernah ada ancaman?

Sudah, kami pernah sidang di Bengkalis pada saat itu, saat saya menyampaikan pendapat, polisi masuk semua menggunakan senjata lengkap, laras panjang. Jadi saat itu ada suatu ancaman pembunuhan saksi ahli dan jaksa. Saat itu saya bersama Prof. Bambang Hero kebetulan bersaksi untuk kasus kebakaran hutan dan lahan.

Jadi tentu bukan pertama kali Anda bersaksi di pengadilan…

Iya. Sudah banyak, hampir 450 kasus, sejak 2001 sudah hampir 17 tahun. Dan baru-baru ini dapat kasus yang digugat seperti ini. Padahal kan ahli itu kan pendapatnya tidak mengikat, saya jadi bingung juga.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/kpk_tetapkan_gubernur_sultra_tersangka_korupsi_izin_tambang/84374.html">Kasus Korupsi Izin Pertambangan Nur Alam</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/sidang_korupsi_iup__gubernur_nonaktif_sultra_bantah_terima_suap/93691.html"><b>Bantahan Nur Alam pada Siang Korupsi di Pengadilan Tipikor</b></a>&nbsp;<br>
    

Apa yang Anda temukan untuk kasus Nur Alam ini—sampai berbuah gugatan, Anda kan meneliti itu sejak Mei 2016?

Jadi mulanya berdasarkan data LAPAN yang pertama melalui Citra Landsat, kemudian dipetakan lokasi tambangnya. Lalu ditemukan, ada kerusakan di atas lokasi tambang. Lantas dihitung luasnya berapa, lalu dilihat ada perubahan struktur vegetasinya.

Selanjutnya kami turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar seperti (kerusakan yang ditunjukkan di citra satelit) itu. Pada 2016 kami mengecek dan kami nilai. Yang jelas kalau kegiatan tambang pasti rusak karena mengupas lapisan tanah dan menghilangkan vegetasinya. Kondisi itu bisa dikatakan, rusak.

Kalau kegiatan tambang memang seperti itu, terjadi kerusakan. Termasuk tanah, vegetasi yang hilang, erosi dan tanah-tanah masuk ke laut. Sehingga itu dapat merusak terumbu karang bila terkena sedimen-sedimen tambang. Terumbu karang dapat mati tapi hal itu kita tidak hitung.

Dan semua proses sudah berdasar ketentuan dan prosedur?

Kami sudah sesuai dengan prosuder. Laboratorium pun sudah diperiksa merupakan laboratrium yang telah terakreditasikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukan adanya kejadian kerusakan, dan kami menghitung sesuai dengan pedoman yang digunakan Kementerian Lingkungan Hidup.

Tapi justru berbuah gugatan, Rabu 18 April 2018 mulai mediasi, bagaimana prosesnya?

Lancar. Sidang mediasi berlangsung cepat, hanya menunggunya saja yang lama. (tertawa)

Ada tawaran damai dari pihak Nur Alam?

Saya kurang tahu, yang jelas menurut kami kalau ada seperti itu (keberatan) seharusnya diselesaikan saja di persidangan utama. Kalau ada keberatan maka sampaikan banding. Banding di kasasi, kan seperti itu kalau menurut saya.

Kalau menurut saya, hal (gugatan perdata) ini tidak tepat karena kami menjalakan tugas. Karena itu permintaan KPK, Kemudian KPK menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK). Selanjutnya, KLHK menyurati institusi kami, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan kemudian menugaskan kami.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/koruptor_gugat_saksi_ahli__kpk__siap_beri_perlindungan/95755.html">KPK Siap Beri Perlindungan Basuki Wasis, Mulai dari Pendampingan hingga Banding</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/klhk_siapkan_strategi_bela_saksi_ahli_yang_digugat_koruptor/95780.html"><b>KLHK Siapkan Strategi Bela Saksi Ahli yang Digugat Koruptor</b></a>&nbsp;<br>
    

Jadi awalnya bagaimana Anda diminta KPK untuk kasus Nur Alam ini?

KPK kan ingin membuat terobosan baru, kalau saya lihat. Terobosan baru itu salah satunya pada penghitungan kerugian negara karena korupsi. Nah, mereka mencoba di kerugian lingkungan seperti menghitung dampak akibat kerusakan lingkungan. 

Selain gugatan perdata yang kali ini, ada ancaman-ancaman lain saat Anda menjadi saksi ahli?

Ya, macam-macam, beragam. Tetapi ahli itu kan posisinya objektif. Posisinya berada antara penuntut dengan pembela. Serta fungsi ahli kan ingin menerangkan suatu kasus agar terang benderang. Tentunya ada hal-hal perbedaan pendapat dianggap agak berbeda, hingga dianggap tidak netral dan berdampak ke ancaman hingga yang terakhir gugatan.

Menyesal tidak, memberikan keterangan yang berujung gugatan seperti ini?

Ya bagaimana ya, ini kan menjalankan tugas dari pimpinan. Ya tentunya memang dalam kondisi seperti  kami seharusnya dilindungi negara. Sehingga apa yang kami sampaikan seharusnya bukan lah menjadi ancaman buat kami.

Pernah khawatir juga dampaknya ke keluarga…

Wah, iya pasti. Namanya manusia adalah, rasa takut. Tapi namanya tugas negara ya harus dilaksakan.

Seperti halnya tahun 2015 saat kebakaran hutan kami harus menyelediki sesuai instruksi Bapak Jokowi itu, saya bersama Prof Bambang Hero. Dan, Ahlamdulillah kami syukuri itu karena efek kebakaran yang saat itu Kalimantan hingga Sumatera gelap, mengganggu penerbangan namun sekarang sudah tidak dan udara menjadi lebih baik.

Kalau ada kasus seperti ini lagi, masih mau menjadi saksi kalau keterangan Anda diperlukan?

Kalau namanya perintah, ya harus dijalankan. Kalau dari ahli seperti ini, bisa dibilang kalau kasus gugatan seperti ini bisa jadi ancaman, karena bisa jadi menimbulkan sebuah ketakutan (bagi yang bersaksi). Maka harus ada peraturan Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit against Public Participation). Bila di luar negri itu sudah ada. Seperti pada pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka tinggal menguatkan melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/04-2018/koruptor_gugat_saksi_ahli__kpk___lpsk_siapkan_mou_baru_soal_sistem_perlindungan/95753.html">KPK &amp; LPSK Siapkan MoU Baru Perlindungan Saksi Ahli Kasus Korupsi</a>&nbsp;&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/editorial/04-2018/melindungi_saksi_dari_serangan_koruptor/95772.html"><b>Editorial: Melindungi Saksi dari Serangan Koruptor</b></a>&nbsp;<br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Basuki Wasis
  • lingkungan
  • ahli lingkungan
  • kriminalisasi saksi ahli
  • koruptor gugat ahli
  • KPK
  • IPB
  • KLHK
  • Anti-SLAPP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!