HEADLINE

Sidang Ahok, Ini Penyebab Pembacaan Tuntutan Ditunda

Sidang Ahok, Ini Penyebab Pembacaan Tuntutan Ditunda


KBR, Jakarta- Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Penyebabnya Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan jaksa butuh lebih banyak waktu untuk mempersiapkan berkas tuntutan.


"Kami banyak pemahaman. Kita harus lebih komprehensif. Sampai tadi malam belum selesai," ujar Ali di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (11/4).


JPU meminta waktu dua minggu  untuk menyelesaikan berkas tuntutan. Namun majelis hakim keberatan dengan usulan tersebut. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi mengatakan penundaan selama dua minggu tidak lazim dilakukan.


"Selama saya jadi hakim belum pernah nunda dua minggu. Seminggu dulu dicoba nanti kalau tidak bisa, dua minggu," kata Dwiarso.


Baik jaksa maupun tim sukses Ahok menginginkan sidang ditunda hingga gelaran pemungutan suara usai. Ali meminta penentuan tanggal sidang memperhatikan surat dari Kapolda Metro Jaya M. Iriawan.


Hakim sempat mengusulkan persidangan tetap dilakukan hari ini dengan skorsing. Namun jaksa mengaku tidak sanggup dan justru mendukung usulan tim sukses untuk menggelar sidang tuntutan Kamis (20/4).


Setelah serangkaian perdebatan, hakim memutuskan sidang pembacaan putusan digelar Kamis (20/4). Sementara pembacaan pledoi akan tetap dilakukan sesuai jadwal pada Selasa (25/4).


"Saudara terdakwa silakan siapkan pledoi," kata Dwiarso.


Penundaan ini sebelumnya   diminta oleh tim sukses Ahok. Syarifuddin Sudding Juru bicara tim sukses Ahok-Djarot meminta hakim menunda pelaksanaan pembacaan putusan hingga proses pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta usai. Dia mengatakan pembacaan putusan berpotensi menggiring opini publik.


Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan juga melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi suratnya agar pengadilan menunda pelaksanaan pembacaan putusan hingga usai gelaran pemungutan suara putaran kedua demi alasan keamanan.


Ahok didakwa  pasal 156 atau 156a KUHP perihal penodaan agama. Ia diancam hukuman maksimal empat tahun penjara untuk pasal 156 atau lima tahun untuk pasal 156a.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua tim JPU Ali Mukartono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!