BERITA

Sidak Pasar Palimanan Cirebon, BPOM Jabar Temukan Bahan Berbahaya di Makanan

"“Manisan pepaya mengandung pewarna tekstil, ikan teri mengandung borax, mie basah mengandung formalin, bibit gendar mengandung pengawet""

Frans Mokalu

Sidak Pasar Palimanan Cirebon, BPOM Jabar Temukan Bahan Berbahaya di Makanan
Petugas BPOM Jabar engah mengingatkan pedagang yang menjual makanan mengandung bahan berbahaya, Jumat (28/04). (Foto: KBR/Frans M.)


KBR, Cirebon–  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Penemuan itu dari  inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Palimanan Kabupaten Cirebon. Kata Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Jawa Barat Apep Temy  sebanyak 28 jenis makanan dan minuman diuji, beberapa  positif mengandung bahan berbahaya yakni borax, formalin, bahan pewarna pakaian, pengawet kayu dan perekat kayu.

Apep Temy mengatakan makanan tersebut tidak layak dikonsumsi.

“Manisan pepaya mengandung pewarna tekstil, ikan teri mengandung borax, mie basah mengandung formalin, bibit gendar mengandung pengawet dan perekat kayu,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Jawa Barat Apep Temy usai Sidak, Jumat (28/04).

Dari 28 jenis makanan dan minuman yang diuji Apep belum bisa memastikan berapa jumlah makanan yang positif mengandung bahan kimia berbahaya.

“Berapa yang positif secara hitungan belum dihitung semua,” ujarnya.

Dari hasil temuan itu BPOM langsung mendatangi penjualnya dan diminta untuk tidak kembali menjual makanan-makanan tersebut. Kata dia, sebagian besar pedagang tidak tahu makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia.

“Kami langsung  imbau mereka. Dan pedagang juga tidak tahu kalau makanan ini mengandung bahan berbahaya. Tapi mereka sudah berjanji tidak menjual kembali,” katanya.

Eka Hamdan dari Disperindag Kabupaten Cirebon mengatakan, menjelang bulan Ramadhan akan  terus memonitor makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

“Kita melakukan pengawasan serta kontrol makanan dan minuman di pasar-pasar tradisional,” tuturnya.

Disperindag akan memberikan sanksi tegas pada pedagang atau pemasok makanan yang kedapatan mengandung bahan berbahaya. Mulai dari tahap peringatan, penyitaan, hingga penutupan tempat usaha.

“Kalau tetap membandel kita tindak sesuai dengan peraturan,” katanya.

Untuk mencegah peredaran bahan makanan berbahaya Disperindak  terus melakukan edukasi dan himbauan kepada pedagang agar menolak jika ada pemasok yang menjual makanan atau minuman yang mengandung zat berbahaya.

“Karena banyak pedagang yang kurang mengerti makanan yang dijualnya mengandung bahan kimia berbahaya, kita akan terus himbau dan sosialisasikan kepada mereka,” pungkasnya.

Salah seorang pedagang di Pasar Palimanan Cirebon Eti mengaku, tidak tahu kalau makanan yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

“Saya tidak tahu, ada yang ngirim. Biasa saya jual Rp 2 ribu per bungkus. Orang sini biasa menyebutnya bibit gendar,” katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • razia bpom
  • bahan makanan berbahaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!