BERITA

Sengketa Informasi, Kemenko Kemaritiman Dua Kali Tak Hadiri Sidang

Sengketa Informasi,  Kemenko Kemaritiman Dua Kali Tak Hadiri Sidang


KBR, Jakarta- Pemohon dalam sidang sengketa keterbukaan informasi reklamasi Teluk Jakarta kecewa karena termohon Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mangkir dalam sidang kelima.  Perwakilan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Rayhan Dudayev mengatakan, ketidakhadiran menunjukkan tak ada niatan baik dari pemerintah untuk membuka kajian reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Kata Rayhan, saat Kemenko Kemaritiman absen pada persidangan lalu, dia mengirakarena tengah menyiapkan notula rapat, seperti yang diminta majelis pada sidang ketiga.

"Sebenarnya yang kita sangat kecewa adalah Kemenko Maritim tidak ada iktikad baik memberikan kajian ini. Di dua sidang terakhir tidak datang. Harapan kami ketika di sidang sebelumnya tidak hadir, untuk mencari atau meng-collect kajian-kajian yang ada dari beberapa kementerian," kata Rayhan di ruang sidang KIP, Kamis (27/04/17). 

Rayhan melanjutkan, "tetapi sampai saat ini tidak hadir, ini perlu digarisbawahi. Selama ini statement-statement menteri yang baru mengatakan bahwa reklamasi bisa dilanjutkan berdasarkan kajian, ini tanda tanya besar."

Rayhan mengatakan, hari ini dia   datang   membawa keterangan tertulis  saksi ahli hukum lingkungan Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana. Dalam keterangan tertulisnya, Andri menyebut kajian yang dikerjakan pemerintah, termasuk Kemenko Kemaritiman haruslah berjenis preskriptif, bukan deskriptif.

Kata dia, pada preskriptif, kajian itu harus memuat berbagai hal, yakni latar belakang, tujuan penelitian, pertanyaan penelitian, metodologi penelitian, dan perspektif atau analisis yang digunakan dalam kajian. Mengenai saksi fakta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan dihadirkan, Rayhan mengatakan, kesaksian itu akan disampaikan secara tertulis.

Kemenko Bidang Kemaritiman hari ini kembali tak menghadiri persidangan. Dalam surat yang diterima majelis, Kepala Biro Informasi dan Hukum Kemenko Kemaritiman meminta penundaan waktu sidang karena memerlukan tambahan waktu untuk mengumpulkan bukti kajian.

Sidang hari ini, Kemenko Kemaritiman dijadwalkan membawa notula rapat yang mencatat proses penerbitan rekomendasi reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut majelis pekan lalu, notula rapat itu menjadi penting, karena Kemenko Kemaritiman tak dapat menunjukkan kajian komprehensif yang mendasari kebijakan rekomendasi untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Sementara itu  Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik berencana memutuskan gugatan pembukaan kajian reklamasi Teluk Jakarta pada Senin, 15 Mei 2017. Ketua Majelis Komisioner KIP Evy Trisulo mengatakan, sidang gugatan itu berjalan lambat, padahal masa kerja majelis komisioner KIP akan rampung pada Juli 2017.

Evy meminta pemohon Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan termohon Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyiapkan argumentasi untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis, sebelum sidang putusan berlangsung.

"Saya tawarkan, nanti sidang tanggal 15 Mei, agendanya itu kami akan putusan. Menuju ke sana, saya berikan kesempatan, nanti panitera juga menyampaikan, pemohon dan termohon membuat kesimpulan. Itukah kesempatan Saudara untuk menambahkan referensi-referensi yang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis, sebelum tanggal 15. Saya akan menunggu, by email atau disampaikan lewat panitera," kata Evy di ruang sidang KIP, Kamis (27/04/17).


Evy mengatakan, argumentasi itu harus diserahkan kepada majelis paling lambat sepekan sebelum sidang putusan berlangsung. Kata Evy, argumentasi itu akan menjadi keterangan tambahan untuk pertimbangan majelis sebelum memutuskan gugatan tersebut. Menurut Evy, apabila pemohon dan termohon tak memanfaatkan kesempatan tersebut, berarti melewatkan hak yang diberikan majelis.


Keputusan Evy itu merupakan saran dari Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik Dyah Aryani. Menurut Dyah, sidang gugatan itu tidak berkembang maksimal, sehingga tidak banyak fakta baru yang muncul. Apalagi, Kemenko Maritim sudah dua kali tak menghadiri persidangan.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • sidang keterbukaan informasi publik
  • reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!