BERITA

Sempat Kabur 6 Tahun, Terpidana Kasus Bulog-Goro Akhirnya Dijebloskan ke Cipinang

Sempat Kabur 6 Tahun, Terpidana Kasus Bulog-Goro Akhirnya Dijebloskan ke Cipinang


KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menjebloskan Hokiarto ke Lembaga Pemasyarakatan Cinipiang, untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Hokiarto merupakan terpidana dalam perkara tukar guling tanah antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti pada 1996. Meski sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2002, namun ia tidak selamat dari vonis Mahkamah Agung. Pada 2011, MA menghukum Hokiarto dengan penjara tiga tahun dan denda 20 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp32 miliar rupiah.


Meski begitu Hokiarto tidak segera dieksekusi. Ia kabur sejak 2011, dan baru tertangkap Kejaksaan Agung pada Jumat (28/4/2017) di Jalan Jelambar Jakarta Barat.


Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Hokiarto sempat berusaha menghindar dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah diperiksa dokter di Rumah Sakit Adhiyaksa, Hokiarto dinyatakan sehat dan bisa diperiksa.


"Pak Hokiarto, dalam kasus Bulog, hari ini juga kita eksekusi. Sekarang sudah dibawa ke Cipinang. Kerugian negara itu Rp48 milyar waktu itu, kalau sekarang nilainya sudah bertambah," kata Prasetyo, Jumat (28/4/2017).


Hokiarto ditangkap pada 28 April 2017 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 181K/Pid.sus/2011 tanggal 15 Juni 2011. MA menghukum pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu Hokiarto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp32,5 miliar rupiah dengan subsider dua tahun penjara.


Sebelum ditangkap, Hokiarto sempat berobat di Singapura. Ia kemudian kembali ke Indonesia.


Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset milik Hokiarto dan melelangnya untuk membayar ganti rugi, apa bila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara.


Dalam perkara tukar guling Bulog-Goro, Jaksa menuduh Hokiarto menyalahgunakan dana dari Kepala Bulog saat itu, Beddu Ammang, yang semestinya digunakan untuk mengurus ruislag (tukar guling) tanah.


Hokiarto merupakan bekas pemilik Bank Hokaido, yang juga pernah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997.


Editor: Agus Luqman 

  • Hokiarto
  • Kejaksaan Agung
  • tukar guling
  • ruislag
  • Bulog-Goro
  • blbi
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!