BERITA

RUU Pemilu: Bawaslu Akan Diberi Wewenang Batalkan Peraturan KPU

RUU Pemilu: Bawaslu Akan Diberi Wewenang Batalkan Peraturan KPU


KBR, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan pemerintah memunculkan wacana pemberian wewenang tambahan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu diwacanakan bisa membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR, Lukman Eddy mengatakan gagasan itu muncul karena Peraturan KPU selama ini kerap bertentangan dengan Undang-undang.


"Misalnya, pada pemilu lalu KPU mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen. Di Undang-Undang itu tidak ada kata kewajiban, yang ada hanya mengutamakan keterwakilan perempuan 30 persen," kata Lukman kepada KBR, Jumat (7/4/2017).


Lukman Eddy mengatakan fraksi-fraksi di DPR sudah setuju bahwa lembaga Bawaslu bisa menyentuh materi Peraturan KPU. Namun, sikap fraksi-fraksi masih terpecah apakah Bawaslu berhak membatalkan secara langsung atau melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung.


Soal ini, kata Lukman Eddy, akan diputuskan melalui pemungutan suara.


Pansus RUU Pemilu di DPR masih mengkaji wacana tersebut. Pemerintah, kata Lukman, juga sepakat bahwa peraturan KPU tidak boleh tertutup dari kajian.


Meski begitu, dia menegaskan usulan ini tidak akan mengganggu mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.


"Tetap boleh dichallenge sampai ke Mahkamah Agung," kata Lukman.


Selama ini, lanjut Lukman Eddy, gugatan terhadap PKPU hanya terbatas oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. DPR menginginkan proses kajian ini juga dilakukan oleh lembaga lainnya.


Keinginan partai-partai di DPR untuk membuka kajian terhadap Peraturan KPU sudah muncul sejak lama. Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang disahkan DPR tahun lalu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dalam pembentukan PKPU. Hasil konsultasi tersebut kemudian dibuat mengikat.


Hal ini diprotes banyak pihak termasuk oleh KPU sendiri. Konsultasi yang diatur itu dinilai mengganggu independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.


KPU lantas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi(MK). Gugatan itu kini tengah diproses di MK.


Baca juga:

    <li><b>
    

    Mendagri: PKPU Terpidana Bisa Dianulir  

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2016/pencalonan_terpidana__jppr_desak_kpu_tolak_hasil_rdp/84957.html">Pencalonan Terpidana, JPPR Desak KPU Tolak Hasil RDP</a> </b></li></ul>
    



    Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pemilu
  • revisi UU pemilu
  • PKPU
  • Peraturan KPU
  • independensi KPU
  • KPU
  • Pemilu
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!