HEADLINE

Puluhan Obligor BLBI Masih Menunggak Rp31 Triliun

Puluhan Obligor BLBI Masih Menunggak Rp31 Triliun


KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan masih mengejar tunggakan utang dari 22 obligor yang mendapat kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sonny Loho mengatakan, salah satu obligor yang menunggak utang adalah perusahaan Texmaco. Perusahaan ini sempat hampir bubar karena tersangkut skandal BLBI.


"Total mencapai Rp31 triliun sekian. Itu yang masih kita urus. Seperti Texmaco, waktu kasusnya dilimpahkan kan tunggakannya belum selesai," kata Sonny Loho.


Sonny mengatakan Kementerian Keuangan hanya menagih perusahaan yang belum menerima bukti penyelesaian kewajiban atau Surat Keterangan Luas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sedangkan yang sudah menerima SKL, seperti Sjamsul Nursalim eks pemiliki Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), menurut Sonny Loho tidak masuk obligor penunggak utang. Sjamsul, kata Sonny, sudah memiliki SPL dari BPPN.


Kementerian Keuangan, tambah Sonny, juga akan terus mengejar para obligor tersebut. Kata dia, kementerian masih menunggu beberapa perkara yang masih dalam proses hukum. Sony menambahkan ada pula obligor yang mengklaim sudah bebas utang, padahal, menurut catatan Kementerian Keuangan justru sebaliknya.


Baca juga:


Buka data Obligor


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan segera membuka data obligor atau pihak-pihak yang berkewajiban menyelesaikan pengembalian pinjaman dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Sri mengatakan sudah mengantongi nama-nama yang masih punya utang pada negara. Ia menegaskan akan terus mengejar utang para obligor itu beserta bunga terutang.


"Saya akan bikin statement mengenai hal itu, terutama data pemerintah yang mengelola BLBI selama ini," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/4/2017).


Kamis kemarin, Sri menolak membicarakan BLBI karena masih membahas hasil pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia hanya mengatakan akan memastikan nama-nama yang tercantum dalam daftar obligor miliknya. Berpegang pada itulah, Sri akan mulai menagih utang para obligor kepada negara.


Menko Perekonomian Darmin Nasution juga mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali dugaan korupsi BLBI karena merugikan negara. Menurut Darmin, penyelesaian kasus BLBI harus melalui proses hukum.


"BLBI itu enggak bisa terbuka terus. Bukunya nggak bisa terbuka terus. Sebaiknya memang ada proses untuk menutup bukunya, yaitu melalui proses hukum," kata Darmin.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • obligor BLBI
  • kasus BLBI
  • kementerian keuangan
  • sri mulyani
  • krisis moneter 1998
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!